NOODWEER ( Pembelaan Darurat )

Diatur dalam pasal 49 KUHPidana :
Barang siapa melakukan suatu perbuatan, yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang lain, mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain dari pada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum.
Melampaui batas pertahanan yang sangat perlu, jika perbuatan itu dengan sekonyong-konyong dilakukan karena perasaan tergoncang dengan segera pada saat itu juga, tidak boleh dihukum

Noodweer adalah pembelaan yang diberikan karena sangat mendesak terhadap serangan yang mendesak dan tiba-tiba serta mengancam dan melawan hukum.
Unsur-unsurnya :
1. Serangan yang nyata.
    a. Melawan hukum.
    b. mendesak dan sekonyong-konyong mengancam.
2. Ditujukan kepada
    a. Badan sendiri atau orang lain.
    b. Kehormatan kesusilaan, atau
    c. Barang milik sendiri / orang lain.

Pada asas Subsideriteit :
-          Pembelaan yang diberikan tidak boleh melampaui batas keperluan dan keharusan.
-          Pembelaan yang melampaui batas pembelaan terbatas yang disebabkan oleh suatu tekanan jiwa yang hebat karena adanya serangan orang yang akan mengancam disebut ”Nood Weerexes”.

Perbedaan Nood Weer dan Nood Weerexes :
NONOOD WEERNOOR WEEREXES
 1
 Sifat melawan hukum hilang
Perbuatan tetap melawan hukum, tidak dapat dipidana karena serangan yang mengancam seketika..
 2 Si Penyerang tidak boleh dipukuli lebih dari maksud pembelaan yang perlu Pembuat melampaui batas-batas pembelaan darurat karena keguncangan jiwa yang hebat.
 3 Suatu dasar pembenaranSuatu dasar Pemaaf (Sculduitsluitinggrond)

Supaya orang dapat mengatakan dirinya dalam keadaan “pembelaan darurat” dan tidak dapat dihukum itu, harus dapat dipenuhi 3 macam syarat-syarat sbb :
1. Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa untuk mempertahankan (membela). Pertahanan atau pembelaan itu harus Noodzakelijk (perlu sekali, terpaksa, dalam keadaan darurat). Boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Sebenarnya hampir tidak ada suatu pembelaan yang terpaksa. Kebanyakan pembelaan itu dapat dihindarkan dengan jalan melarikan diri atau menyerah pada nasib yang dideritanya, bukan itu yang dimaksud. Disini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan seranganya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.
Seorang pencuri mangga tidak dapat dibunuh begitu saja oleh pemilik mangga tsb tanpa mendapat hukuman. Bilamana orang masih dapat menghindarkan suatu serangan dengan cara lain, misal dengan menangkis atau merebut senjatanya, sehingga penyerang dapat dibuat tak berdaya. Maka pembelaan dengan kekerasan tidak boleh dipandang sebagai terpaksa. Sebaliknyapun tidak mungkin orang disuruh menerima saja terhadap serangan-serangan yang dilakukan kepadanya misalnya melarikan diri sebagai pengecut. Tetapi disini yang diminta adalah bahwa serangan dan pembelaan yang diadakan itu harus seimbang dan dalam hal ini hakimlah yang harus menguji dan memutuskannya.

2. Pembelaan atau pertahanan itu dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang tersebut diatas yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain. Badan ialah tubuh. Kehormatan ialah kehormatan sexuil yang biasanya diserang dengan perbuatan-perbuatan tidak senonoh atau cabul, memegang bagian-bagian tubuh yang menurut kesusilaan tidak boleh dilakukan, misalnya kemaluan, buah dada, dll. Kehormatan dalam arti nama baik tidak termasuk disini. Barang ialah segala sesuatu yang berwujud, termasuk juga binatang.
Ada sarjana yang berpendapat bahwa hak milik dan ketenteraman rumah-tangga masuk juga dalam pengertian ini. Selanjutnya pembukaan itu bukan untuk diri sendiri. Akan tetapi juga untuk orang lain seperti keluarga, teman dan orang lain siapa saja.

3. Harus ada serangan melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga. Melawan hak artinya penyerang melakukan serangan itu melawan hak orang lain atau tidak mempunyai hak untuk itu.
Contoh kasus :
Seorang pencuri yang akan mengambil barangnya orang lain, lalu diketahui oleh pemilik barang, kemudian menyerang yang punya barang itu dengan pisau belati, dsb. Disini orang itu boleh melawan untuk mempertahankan diri atas barangnya yang dicuri itu, sebab pencuri telah menyerang dengan melawan hak.
Lain halnya dengan seorang anggota Polisi yang untuk kepentingan pemeriksaan perkara menyita suatu barang, sedang pemilik barang itu menyerang kepadanya. Penyerang tidak dalam pembelaan darurat, karena perbuatan polisi itu tidak melawan hak.
apabila ada seseorang diserang oleh binatang orang lain dan mempertahankan diri dengan membacok binatang itu dengan pedang, tidak dapat dikatakan pembelaan darurat karena binatang tidak dapat menyerang dengan melawan hak. Orang itu dapat membebaskan diri dengan mengatakan ia dalam ”overmacht” tersebut dalam pasal 48 KUHPidana.
Selanjutnya, serangan itu harus sekonyong-konyong atau mengancam pada ketika itu juga, maksudnya serangan itu masih paans mengancam. Jika seorang pencuri mengambil barang orang lain, sedang pencuri dan barang itu telah tertangkap, maka orang tidak boleh membela dengan memukuli pencuri itu, karena pada waktu itu sudah tidak ada serangan sama sekali dari pencuri, baik terhadap barang maupun orangnya.
Berdasarkan pada Pasal 49 ayat 2 KUHPidana, yang biasa disebut ”Noodweer-exces” adalah pembelaan darurat yang melampaui batas. Seperti halnya pembelaan darurat, disinipun harus ada serangan yang sekonyong-koyong dilakukan atau mengancam pada saat itu juga. Batas-batas keperluan pembelaan itu dilampaui. Misalnya seseorang yang diserang dengan tangan kosong oleh orang lain, membela diri menembakkan pistol, sedangkan sebenarnya pembelaan dengan memukul kayu saja sudah cukup. Melampaui batas-batas ini oleh undang-undang diperkenankan asal saja disebabkan perasaan tergoncang hebat yang timbul karena serangan itu, perasaan tergoncang hebat misalnya karena jengkel atau marah sekali yang biasa disebut dengan ”mata gelap”.
Contoh kasus :
Seorang angggota Polisi melihat isterinya sedang diperkosa oleh orang lain, lalu mencabut pistol yang dibawanya dan menembakkannya beberapa kali kepada orang itu.
Boleh dikatakan ia melampaui batas-batas pembelaan darurat karena biasanya dengan tidak perlu menembak beberapa kali, orang itu akan menghentikan perbuatannya dan melarikan diri. Apabila dapat dinyatakan oleh hakim, bahwa bolehnya melampaui batas-batas itu disebabkan karena marah yang amat sangat. Maka seorang anggota Polisi itu tidak dapat dihukum oleh karena perbuatannya itu, (Namun mungkin masih akan dikenakan sanksi disiplin / pelanggaran kode etik dari kesatuannya).

 DAFTAR PUSTAKA :
-          Rohman Hasyim, S.H.,M.H, Diktat Hukum Pidana–STIHPADA, Palembang, 2006
-          R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bogor, 1988