HUKUM ACARA PIDANA

“ILMU HUKUM ACARA PIDANA MEMPELAJARI SERANGKAIAN PERATURAN YANG DICIPTAKAN OLEH NEGARA, DALAM HAL ADANYA DUGAAN DILANGGARNYA UNDANG-UNDANG PIDANA”:
NEGARA MEYIDIKI KEBENARAN ADANYA DUGAAN PELANGGARAN;
SEDAPAT MUNGKIN MENYIDIK PELAKUNYA;
MELAKUKAN TINDAKAN AGAR PELAKUNYA DAPAT DITANGKAP DAN KALAU PERLU DITAHAN;
ALAT-ALAT BUKTI YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENYIDIKAN DILIMPAHKAN KEPADA HAKIM DAN DIHADAPKAN TERDAKWA KE DEPAN HAKIM TERSEBUT;
MENYERAHKAN KEPADA HAKIM AGAR DIAMBIL PUTUSAN TENTANG TERBUKTI TIDAKNYA PERBUATAN YANG DIDAKWAKAN KEPADA TERDAKWA DAN TINDAKAN ATAU HUKUMAN APAKAH YANG AKAN DIAMBIL ATAU DIJATUHKAN;
MENENTUKAN UPAYA HUKUM GUNA MELAWAN PUTUSAN TERSEBUT;
AKHIRNYA, MELAKSANAKAN PUTUSAN TENTANG PIDANA ATAU TINDAKAN UNTUK DILAKSANAKAN.

(Mr. J.M. VAN BEMMELEN, LERRBOOK VAN HET NEDERLANDSE STRAFPROCESRECHT, ‘S-GRAVENHAGE, MATINUS NIJHOFF, 1950, HAL. 1.)


TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA
            “TUJUAN DARI HUKUM ACARA PIDANA ADALAH UNTUK MENCARI DAN MENDAPATKAN ATAU SETIDAK-TIDAKNYA MENDEKATI KEBENARAN MATERIIL, IALAH KEBENARAN YANG SELENGKAP-LENGKAPNYA DARI SUATU PERKARA PIDANA DENGAN MENERAPKAN KETENTUAN HUKUM ACARA PIDANA SECARA JUJUR DAN TEPAT DENGAN TUJUAN UNTUK MENCARI SIAPAKAH PELAKU YANG DAPAT DIDAKWAKAN MELAKUKAN SUATU PELANGGAAN HUKUM, DAN SELANJUTNYA MEMINTA PEMERIKSAAN DAN PUTUSAN DARI PENGADILAN GUNA MENEMUKAN APAKAH TERBUKTI BAHWA SUATU TINDAK PIDANA TELAH DILAKUKAN DAN APAKAH ORANG YANG DIDAKWAKAN ITU DPAT DIPERSALAHKAN”.

            (KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN REPUBIK INDONESIA NOMOR : M.01.PW.07.03 TH.1982, TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA)

SUMBER-SUMBER HUKUM ACARA PIDANA
UUD 1945
UNDANG-UNDANG
2.1.      UNDANG-UNDAG NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
2.2.      UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG jo. UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG
2.3.      UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM jo. UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM
2.4.      KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981. LN 1981 NOMOR 76)
2.5.      UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
2.6.      UNDANG-UNDANG RI NO.15 TH. 2002 DAN UNDANG-UNDANG RI NO. 25 TH. 2003 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
2.7.      UNDANG –UNDANG RI NO. 3 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
2.8.      UNDANG-UNDANG RI NO. 20 TH 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG RI NO. 31 TH. 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
2.9.      UNDANG-UNDANG RI NO. 30 TH 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
2.10.    UNDANG-UNDANG RI NO. 31 TH 2004 TENTANG PERIKANAN
2.11.    UNDANG-UNDANG NO. 41 TH 1999 TENTANG KEHUTANAN
2.12.    UNDANG-UNDANG NO. 15 TH 2003
2.13.    UNDANG-UNDANG NO. 3 TH. 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK
2.14.    UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN RI
2.15.    UNDANG-UNDANG NO. 2 TH 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA RI
            DAN LAIN-LAIN
PERATURAN PEMERINTAH
3.1.      PERATURAN PEMERINTAH NO. 27 TH. 1983 TENTANG PELAKSANAAN KUHA
SURAT-SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
SURAT-SURAT MENTERI/KEJAKSAAN/KEPOLISIAN

ASAS-ASAS YANG MENGATUR PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KELUHURAN HARKAT DAN MARTABAT MANUSIA BERDASARKAN UU NO. 4/2004 jo 14/1970 jo uu 8/1981 KUHAP ADALAH
PERLAKUAN YANG SAMA ATAS DIRI ORANG DI MUKA HUKUM DENGAN TIDAK MENGADAKAN PEMBEDAAN PERLAKUAN
PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN HANYA DILAKUKAN BERDASARKAN PERINTAH TERTULIS OLEH PEJABAT YANG DIBERI WEWENANG OLEH UNDANG-UNDANG HANYA DALAM HAL DAN MENURUT CARA YANG DIATUR UNDANG-UNDANG
SETIAP ORANG DISANGKA, DITANGKAP, DITAHAN, DITUNTUT DAN ATAU DIHADAPKAN DIMUKA SIDANG PENGADILAN, WAJIB DIANGGAP TIDAK BERSALAH SAMPAI ADA PUTUSAN PENGADILAN YANG MENYATAKAN KESALAHANNYA DAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP
KEPADA SESEORANG YANG DITAHAN, DITANGKAP, DITUNTUT ATAUPUN DIADILI TANPA ALASAN YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN ATAU KARENA KEKELIRUAN MENGENAI ORANGNYA ATAUPUN HUKUM YANG DITERAPKAN WAJIB DIBERI GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI SEJAK TINGKAT PENYIDIKAN DAN PARA PENEGAK HUKUM YANG DENGAN SENGAJA ATAU KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN ASAS HUKUM ITU DILANGGAR, DITUNTUT, DIPIDANA ATAU DIKENAKAN HUKUMAN ADMINISTRASI
PERADILAN YANG HARUS DILAKUKAN DENGAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN SERTA BEBAS, JUJUR DAN TIDAK MEMIHAK HARUS DITERAPKAN SECARA KONSEKUEN DALAM SELURUH TINGKAT PERADILAN
SETIAP ORANG YANG TERSANGKUT PERKARA WAJIB DIBERI KESEMPATAN MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM YANG SEMATA-MATA DIBERIKAN UNTUK MELAKSANAKAN KEPENTINGAN PEMBELAAN DIRINYA
KEPADA SESEORANG TERSANGKA, SEJAK SAAT DILAKUKAN PENANGKAPAN  ATAU PENAHANANAN SELAIN DIBERITAHU DAKWAAN DAN DASAR HUKUM APA YANG DIDAKWAKAN KEPADANYA, JUGA WAJIB DIBERITAHU HAKNYA ITU TERMASUK HAK UNTUK MENGHUBUNGI DAN MEMINTA BANTUAN PENASIHAT HUKUM
PENGADILAN MEMERIKSA PERKARA PIDANA DENGAN HADIRNYA TERDAKWA
SIDANG PEMERIKSAAN PENGADILAN ADALAH TERBUKA UNTUK UMUM KECUALI DALAM HAL YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG
PENGAWASAN PELAKSANA PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA PIDANA DILAKUKAN OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI YANG BERSANGKUTAN

HAL-HAL YANG PERLU MENDAPAT PERHATIAN MENGENAI SURAT DAKWAAN
PENGERTIAN SURAT DAKWAAN
PENGERTIAN UMUM SURAT DAKWAAN DALAM PRAKTEK PENEGAKAN HUKUM ADALAH :
-         SURAT AKTA
-         MEMUAT PERUMUSAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN KEPADA TERDAKWA
-         PERUMUSAN MANA DITARIK DAN DISIMPULKAN DARI HASIL PEMERIKSAAN PENYIDIKAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNSUR DELIK PASAL TINDAK PIDANA YANG DILANGGAR DAN DIDAKWAKAN PADA TERDAKWA
-         SURAT DAKWAAN TERSEBUT MENJADI DASAR PEMERIKSAAN BAGI HAKIM DALAM SIDANG PENGADILAN

SURAT DAKWAAN MENJADI DASAR PEMERIKSAAN BAGI HAKIM DALAM PERSIDANGAN
BAHWA SURAT DAKWAAN MENJADI DASAR PEMERIKSAAN DARI HAKIM DALAM PERSIDANGAN KARENA PUTUSAN YANG DIAMBIL OLEH HAKIM HARUS DIDASARKAN PADA DAKWAAN SEBAGAIMANA TERNYATA ANTARA LAIN DARI YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG SBB:
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 47 K/Kr/1956 TANGGAL 23 MARET 1957, MENYATAKAN “BAHWA YANG MENJADI DASAR PEMERIKSAAN OLEH PENGADILAN IALAH SURAT TUDUHAN (DAKWAAN) BUKAN TUDUHAN YANG DIBUAT POLISI”
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 68K/Kr/1973 TANGGAL 16 DESEMBER 1976, MENYATAKAN “BAHWA PUTUSAN PENGADILAN HARUSLAH DIDASARKAN PADA TUDUHAN”,…DST

SYARAT SURAT DAKWAAN
PSL 143 KUHAP MENENTUKAN DUA SYARAT YANG
HARUS DIPENUHI SURAT DAKWAAN YAITU:
HARUS MEMUAT SYARAT FORMAL
SURAT DAKWAAN DIBERI TANGGAL DAN DITANDATANGANI OLEH PENUNTU T UMUM
NAMA LENGKAP, TEMPAT LAHIR, UMUR ATAU TANGGAL LAHIR, JENIS KELAMIN, KEBANGSAAN, TEMPAT  TINGGAL, AGAMA DAN PEKERJAAN TERSANGKA
SYARAT MATERIIL
URAIAN CERMAT, JELAS DAN LEGKAP MENGENAI TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN
MENYEBUTKAN WAKTU DAN TEMPAT TINDAK PIDANA DILAKUKAN (TEMPUS DELICTI DAN LOCUS DELICTI)

AKIBAT KEKURANGAN DALAM SYARAT DAKWAAN
KEKURANGAN SYARAT FORMAL TIDAK MENYEBABKAN DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM
           TIDAK DENGAN SENDIRINYA BATAL MENURUT HUKUM, PEMBATALAN SURAT DAKWAAN YANG DIAKIBATKAN KEKURANG SEMPURNAAN SYARAT FORMAL, “DAPAT DIBATALKAN”, JIKA TIDAK BATAL DEMI HUKUM (VAN RECHTSWEGE NIETIG ATAU NULL VAN VOID) TAPI DAPAT DIBATALKAN ATAU VERNIIETIGBAAR (VOEDABLE) KARENA SIFAT KEKURANG SEMPURNAAN PENCANTUMAN SYARAT FORMAL DIANGGAP BERNILAI IMPERFECT (KURANG SEMPURNA)
           TERHADAP KEKELIRUAN TERSEBUT HENDAKNYA HAKIM TIDAK TERLALU STRICT YURIDIS TETAPI LEBIH LUWES DENGAN MEMPERBAIKI KEKELIRUAN TERSEBUT DALAM PERTIMBANGAN PUTUSANNYA.
KEKURANGAN SYARAT MATERIIL
           APABILA SYARAT MATERIIL TIDAK DIPENUHI MAKA SURAT DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM

PENGERTIAN SURAT DAKWAAN HARUS BERISI URAIAN SECARA CERMAT, JELAS DAN LENGKAP SEBAGAIMANA DIMAKSUD PSL 143 AYAT 2 HURUF b, TIDAK DIJELASKAN OLEH KUHAP, TETAPI DAPAT DITAFSIRKAN PENUNTUT UMUM HARUS MENGURAIKAN SECARA LENGKAP DAN JELAS HAL-HAL SBB:
SEMUA UNSUR DELIK YANG DIRUMUSKAN DALAM PASAL PIDANA YANG DIDAKWAAN HARUS  CERMAT DISEBUT SATU PERSATU. TERKADANG MUDAH SEKALI MENYEBUTNYA SATU PERSATU. AMBIL CONTOH: PSL 338 KUHP. UNSUR DELIK HANYA TERDIRI DARI “SENGAJA” DAN “MERAMPAS NYAWA ORANG LAIN”. TETAPI ADA JUGA UNSUR KOMPLEK, DAN MENGANDUNG HAL-HAL YANG ALTERNATIF. AMBIL CONTOH: PSL 339 KUHP. SELAIN RUMUSANNYA KOMPLEK, PENYEBUTAN UNSUR-UNSURNYA BERSIFAT ALTERNATIF . AMBIL SALAH SATU UNSUR: PEMBUNUHAN YANG “DIIKUTI, DISERTAI ATAU DIDAHULUI OLEH SUATU PERBUATAN PIDANA…”. APAKAH PENYEBUTAN INI HARUS DIKEMUKAKAN LENGKAP? MISALNYA HANYA MENYEBUT “DISERTAI” TETAPI TIDAK MENYEBUT PERKATAAN DIIKUTI ATAU “DIDAHULUI”, APAKAH DIANGGAP PENYEBUTAN UNSUR TIDAK CERMAT, JELAS DAN LENGKAP? KIT BERPENDAPAT PENGERTIAN CERMAT, LENGKAP DAN JELAS DALAM UNSUR YANG BERSIFAT ALTERNATIF: TIDAK MUTLAK MESTI MENYEBUT KESELURUHAN, BISA SATU SAJA ASAL JELAS. SEPERTI DALAM CONTOH TADI, PENYEBUTAN UNSUR “DISERTAI” SECARA INKLUSIF MELIPUTI “DIIKUTI” ATAU “DIDAHULUI”. OLEH KARENA ITU SEKIRANYA PENUNTUT UMUM LALAI TENTANG HAL ITU TIDAK BERAKIBAT SURAT DAKWAAN MENJADI KABUR ATAU MENYESATKAN KEPADA TERDAKWA.
MENYEBUT DENGAN CERMAT, LENGKAP DAN JELAS “CARA” TINDAK PIDANA DILAKUKAN. BUKANKAH PSL 143 (2) HURUF B MENYATAKAN: URAIAN SECARA CERMAT, JELAS DAN LENGKAP MENGENAI TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN?. PENGERTIAN “MENGENAI TINDAK PIDANA, BUKAN HANYA TERBATAS PADA UNSUR DELIK, TETAPI MELIPUTI: CARA TINDAK PIDANA DILAKUKAN OLEH TERDAKWA. SURAT DAKWAAN YANG TIDAK MENYEBUT BAGAIMANA CARA TERDAKWA MELAKUKAN TINDAK PIDANA, DIANGGAP SANGAT MERUGIKAN KEPENTINGAN TERDAKWA MEMBELA DIRI. IDEALNYA, DIJELASKAN SECARA KESELURUHAN CARA TINDAK PIDANA DILAKUKAN. TETAPI YANG DITUNTUT CUKUP GARIS BESARNYA. ASAL DARI URAIAN ITU TERANG DAN JELAS MENGUNGKAPKAN BAGAIMANA CARANYA TINDAK PIDANA DILAKUKAN SECARA UTUH.
MENYEBUT KEADAAN-KEADAAN (CIRCUMSTANCES) YANG MELEKAT PADA TINDAK PIDANA. PENYEBUTAN TENTANG HAL ITUPUN DIDASARKAN PADA PENGERTIAN “MENGENAI” TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN KEPADA TERDAKWA. BAHWA KEADAAN-KEADAAN YANG MELEKAT PADA TINDAK PIDANA TERUTAMA “KEADAAN KHUSUS” (PARTICULAR CIRCUMCTANCES), ADALAH BAGIAN YANG TIDAK TERPISAH DARI TINDAK TERPISAH DARI TINDAK PIDANA YANG TERJADI

BENTUK-BENTUK SURAT DAKWAAN :

SURAT DAKWAAN TUNGGAL
BENTUK DAKWAAN TUNGGAL INI DIPERGUNAKAN APABILA BERDASARKAN HASIL PENELITIAN TERHADAP MATERI PERKARA HANYA SATU TINDAK PIDANA SAJA YANG DAPAT DIDAKWAAN. DALAM MENYUSUN DAKWAAN TERSEBUT TIDAK TERDAPAT KEMUNGKINAN-KEMUNGKINAN ALTERNATIF, ATAU KEMUNGKINAN UNTUK MERUMUSKAN TINDAK PIDANA LAIN SEBAGAI PENGGANTINYA, MAUPUN KEMUNGKINAN-KEMUNGKINAN UNTUK MENGAKUMULASIKAN ATAU MENGKOMBINASIKAN TINDAK PIDANA DALAM SURAT DAKWAAN. UMPAMANYA SAJA DALAM TINDAK PIDANA MENYEBABKAN MATINYA ORANG KARENA KELALAIANNYA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 359 KUHP.

DAKWAAN ALTERNATIF
ADALAH SUATU BENTUK DAKWAAN YANG MEMBERI KESEMPATAN KEPADA HAKIM MEMILIH SALAH SATU DIANTARA DAKWAAN YANG DIAJUKAN DALAM SURAT DAKWAAN. JADI BERSIFAT DAN BERBENTUK ALTERNATIVE ACCUSATION ATAU ALTERNATIVE TENLASTELEGGING DENGAN CARA PEMERIKSAAN
           PERIKSA DAN PERTIMBANGKAN DULU DAKWAAN URUTAN PERTAMA, DENGAN KETENTUAN:
–         APABILA DAKWAAN URUTAN PERTAMA TERBUKTI, PEMERIKSAAN TERHADAP DAKWAAN YANG SELEBIHNYA (URUTAN KEDUA ATAU KETIGA) TIDAK PERLU LAGI DIPERIKSA DAN DIPERTIMBANGKAN.
–         PENJATUHAN HUKUMAN DIDASARKAN PADA DAKWAAN YANG DIANGGAP TERBUKTI
           JIKA DAKWAAN URUTAN PERTAMA TIDAK TERBUKTI, BARULAH HAKIM MELANJUTKAN PEMERIKSAAN TERHADAP DAKWAAN URUTAN BERIKUTNYA, DENGAN KETENTUAN:
–         MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN URUTAN PERTAMA YANG TIDAK TERBUKTI,
–         MENJATUHKAN HUKUMAN BERDASARKAN DAKWAAN URUTAN BERIKUTNYA YANG DIANGGAP TERBUKTI

SURAT DAKWAAN SUBSIDER
BENTUK DAKWAAN SUBSIDER INI DIPERGUNAKAN APABILA SUATU AKIBAT YANG DITIMBULKAN OLEH SUATU TINDAK PIDANA MENYENTUH ATAU MENYINGGUNG BEBERAPA KETENTUAN PIDANA. KEADAAN DEMIKIAN DAPAT MENIMBULKAN KERAGUAN PADA PENUNTUT UMUM, BAIK MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANANYA MAUPUN MENGENAI PASAL YANG DILANGGARNYA. OLEH KARENA ITU PENUNTUT UMUM MEMILIH UNTUK MENYUSUN DAKWAAN YANG BERBENTUK SUBSIDER, DIMANA TINDAK PIDANA YANG DIANCAM DENGAN PIDANA POKOK TERBERAT DITEMPATKAN PADA LAPISAN ATAS DAN TINDAK PIDANA YANG DIANCAM DENGAN PIDANA YANG LEBIH RINGAN DITEMPATKAN DIBAWAHNYA. MESKIPUN DALAM DAKWAAN TERSEBUT TERDAPAT BEBERAPA TINDAK PIDANA, TETAPI YANG AKAN TERBUKTIKAN HANYA SALAH SATU SAJA DARI TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN ITU.
PERBEDAANNYA DENGAN DAKWAAN ALTERNATIF IALAH BAHWA PEMBUKTIAN DAKWAAN SUBSIDER DILAKUKAN SECARA BERURUT DENGAN DIMULAI PADA DAKWAAN TINDAK PIDANA YANG DIANCAM DENGAN PIDANA TERBERAT SAMPAI KEPADA DAKWAAN YANG DIPANDANG TERBUKTI. SEDANGKAN PADA DAKWAAN ALTERNATIF PEMBUKTIANNYA LANGSUNG DILAKUKAN KEPADA LAPISAN DAKWAAN YANG DIPANDANG TERBUKTI, TANPA PERLU DIBUKTIKAN LEBIH DAHULU DAKWAAN-DAKWAAN SEBELUMNYA. SELAIN ITU PERBEDAAN ANTARA DAKWAAN ALTERNATIF DENGAN DAKWAAN SUBSIDER, TERLIHAT PULA PADA CARA PENEMPATAN URUTAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN. PADA DAKWAAN SUBSIDER TINDAK PIDANA YANG DIANCAM DENGAN PIDANA TERBERAT DITEMPATKAN PADA URUTAN TERATAS, KEMUDIAN BARU DISUSUL DENGAN LAPISAN-LAPISAN TINDAK PIDANA YANG DIANCAM DENGAN PIDANA YANG LEBIH RINGAN. SEDANGKAN PADA DAKWAAN ALTERNATIF CARA PENEMPATAN LAPISAN DAKWAAN DEMIKIAN TIDAK DIKENAL. KEMUDIAN PADA DAKWAAN YANG SATU DENGAN DAKWAAN YANG LAIN DIPISAHKAN OLEH KATA ATAU, SEDANGKAN DALAM DAKWAAN SUBSIDER PENEMPATAN KATA ATAU DIANTARA LAPISAN-LAPISAN DAKWAAN TIDAK DIKENAL

SURAT DAKWAAN KUMULATIF
SECARA FORMAL UNTUK DAKWAAN INI HAMPIR SAMA DENGAN DAKWAAN ALTERNATIF DAN DAKWAAN SUBSIDER, KARENA TERSUSUN DARI BEBERAPA DAKWAAN YANG DISUSUN SECARA BERLAPIS. PERBEDAANNYA BAHWA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF DAN DAKWAAN SUBSIDER, HANYA SATU DAKWAAN SAJA YANG HENDAK DIBUKTIKAN, SEBALIKNYA PADA DAKWAAN KUMULATIF SELURUH DAKWAAN HARUS DIBUKTIKAN.
BENTUK DAKWAAN INI DIPERGUNAKAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN APA YANG DINAMAKAN SAMENLOOP/CONCURSUS ATAU DELLNEMING. PADA POKOKNYA DAKWAAN INI DIPERGUNAKAN DALAM HAL KITA MENGHADAPI SEORANG YANG MELAKUKAN BEBERAPA TINDAK PIDANA ATAU BEBERAPA ORANG YANG MELAKUKAN SATU TINDAK PIDANA. JADI DAKWAAN INI DIPERGUNAKAN DALAM HAL TERJADINYA KUMULASI, BAIK KUMULASI PERBUATAN MAUPUN KUMULASI PELAKUNYA.

DAKWAAN KUMULATIF DALAM PENYERTAAN ( DEELNEMING )
            DALAM DAKWAAN INI HARUS DENGAN TEGAS DAN JELAS DIRUMUSKAN:
           PENGGABUNGAN/PENGUMPULAN PARA TERDAKWA KEDALAM SATU DAKWAAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 141 KUHAP
           PERUMUSAN SECARA CERMAT, JELAS DAN LENGKAP UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN DIKAITKAN DENGAN FAKTA PERBUATAN PARA TERDAKWA YANG DILENGKAPI DENGAN URAIAN TENTANG WAKTU DAN TEMPAT DILAKUKANNYA TINDAK PIDANA
           DALAM MERUMUSKAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN HARUS DIRUMUSKAN SECARA TERPERINCI PERAN PARA TERDAKWA MASING-MASING ATAU SECARA BERSAMA-SAMA DALAM MEWUJUDKAN TINDAK PIDANA TERSEBUT.
           PADA BAGIAN AKHIR DAKWAAN DIURAIKAN SECARA TERPERINCI PASAL-PASAL YANG MENGATUR TINDAK PIDANA DAN KUALIFIKASI PERAN PARA TERDAKWA

KUMULASI DAKWAAN TINDAK PIDANA UMUM DAN TINDAK PIDANA KHUSUS
DAKWAAN KUMULASI ANTAR TINDAK PIDANA UMUM DAN TINDAK PIDANA KHUSUS DALAM HAL PENYIDIK TINDAK PIDANA TERSEBUT ADALAH JAKSA
KUMULASI DAKWAAN ANTARA DAKWAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN DAKWAAN TINDAK PIDANA EKONOMI


BENTUK DAKWAAN KUMULATIF DALAM COCURSUS

DALAM MENYUSUN DAKWAAN KUMULATIF DALAM HUBUNGANNYA DENGAN CONCURSUS IDEALIS, BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
           ADANYA SATU PERBUATAN YANG MELANGGAR BEBERAPA KETENTUAN PIDANA
           SISTIM PEMIDANAANNYA ADALAH SISTIM ABSORPSI, YAITU HANYA DIJATUHKAN SATU HUKUMAN SAJA YAKNI HUKUMAN YANG TERBERAT (DALAM HAL ANCAMAN PIDANANYA SEJENIS), SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 63 AYAT 1 KUHP
           KECERMATAN DALAM MENENTUKAN APAKAH BENTUK CONCURSUS IDEALIS. UKURAN YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENENTUKAN BENTUK CONCURSUS IDEALIS ADALAH: SECARA NYATA HANYA ADA SATU PERBUATAN, TETAPI SECARA IDEAL TELAH TERJADI BEBERAPA PELANGGARAN KETENTUAN PIDANA
           DALAM MERUMUSKAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN HARUS DILAKUKAN SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA NAMPAK ADANYA SATU PERBUATAN YANG MELANGGAR BEBERAPA KETENTUAN PIDANA TERSEBUT
           MENGINGAT PENYUSUNAN DAN PEMBUKTIAN DAKWAAN INI LEBIH RUMIT DARI PADA DAKWAAN BENTUK LAINNYA, MAKA PENYUSUNAN DAKWAAN KUMULATIF INI BENAR-BENAR MENUNTUT ADANYA KECERMATAN DAN KETELITIAN

SURAT DAKWAAN GABUNGAN ATAU KOMBINASI
DAKWAAN INI DISEBUT DAKWAAN GABUNGAN/KOMBINASI KARENA DALAM DAKWAAN INI TERDAPAT BEBERAPA DAKWAAN YANG MERUPAKAN GABUNGAN DARI DAKWAAN YANG BERSIFAT ALTERNATIF MAUPUN DAKWAAN YANG BERSIFAT SUBSIDER. DAKWAAN BENTUK INI DIPERGUNAKAN DALAM HAL TERJADINYA KUMULASI DARI TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN
PEMBUKTIAN DAKWAAN KOMBINASI INI DILAKUKAN TERHADAP SETIAP LAPISAN DAKWAAN, JADI SETIAP LAPISAN DAKWAAN HARUS ADA TINDAK PIDANA YANG DIBUKTIKAN. PEMBUKTIAN PADA MASING-MASING LAPISAN DAKWAAN TERSEBUT DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN BENTUK LAPISANNYA, APABILA LAPISANNYA BERSIFAT SUBSIDER, MAKA PEMBUKTIAN DILAKUKAN SECARA BERURUT MULAI DARI LAPISAN TERATAS SAMPAI KEPADA LAPISAN YANG DIPANDANG TERBUKTI. APABILA LAPISANNYA TERDIRI DARI LAPISAN-LAPISAN YANG BERSIFAT ALTERNATIF. MAKA PEMBUKTIAN DAKWAAN PADA LAPIS YANG BERSANGKUTAN LANGSUNG DILAKUKAN TERHADAP DAKWAAN YANG DIPANDANG TERBUKTI.

PERMASALAHAN BANTUAN HUKUM BERDASARKAN PASAL 56 AYAT 1 KUHAP YANG MENEGASKAN :
HAK TERSANGKA ATAU TERDAKWA DIDAMPINGI PENASEHAT HUKUM APABILA TINDAK PIDANA YANG DISANGKAKAN ATAU DIDAKWAKAN DIANCAM DENGAN PIDANA MATI ATAU ANCAMAN PIDANA 15 TAHUN ATAU LEBIH ATAU BAGI YANG TIDAK MAMPU YANG DIANCAM DENGAN PIDANA 5 TAHUN ATAU LEBIH YANG TIDAK MEMPUNYAI PENASEHAT HUKUM SENDIRI, PEJABAT YANG BERSANGKUTAN DALAM PROSES PERADILAN WAJIB MENUNJUK PENASEHAT HUKUM BAGI MEREKA.

MENGENAI HAL TERSEBUT KITA SEBAIKNYA BERPENDIRIAN:
PSL 56 (1) KUHAP, JANGAN DITERAPKAN SECARA STRICT LAW DAN FORMALISTIC LEGAL THINGKING
PASAL TERSEBUT TIDAK DITERAPKAN SECARA KAKU TAPI HARUS DILENTURKAN, SEHINGGA TIDAK MENIMBULKAN AKIBAT YANG JELEK DAN KETIDAKADILAN
OLEH KARENA ITU, PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 1565 K/PID/1991, “YANG MENYATAKAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM TIDAK DAPAT DITERIMA ATAS ALASAN PEMERIKSAAN PENYIDIKAN TIDAK DIHADIRI OLEH PENASEHAT HUKUM”, JANGAN DIANGKAT DAN DIJADIKAN SEBAGAI STARE DECISIS
SEHUBUNGAN DENGAN ITU, MESKIPUN PADA PEMERIKSAAN PENYIDIKAN TERSANGKA TIDAK DIDAMPINGI PENASEHAT HUKUM, BAIK DISEBABKAN DIA SENDIRI TIDAK MENUNJUK MAUPUN DISEBABKAN PEJABAT PENYIDIK TIDAK MENYEDIAKAN (MENUNJUK), TIDAK MENGAKIBATKAN PEMERIKSAAN PENYIDIKAN BATAL DEMI HUKUM (NULL AND VOID). KECUALI APABILA SECARA TEGAS TERSANGKA TELAH MENUNJUK PENASEHAT HUKUM DAN SECARA TEGAS PULA MENGHENDAKI PEMERIKSAAN DIHADIRI PENASEHAT HUKUM TERSEBUT, APABILA HAL INI DILANGGAR BARU DIBENARKAN MENEGAKKAN MIRANDA RULE ATAU PSL 56 (1) KUHAP SECARA KONSEKUEN
BEGITU JUGA KELALAIAN MENYAMPAIKAN MIRANDA WARNING TERMASUK PENASEHAT HUKUM KEPADA TERSANGKA ATAU TERDAKWA, TIDAK BERAKIBAT PEMERIKSAAN TIDAK SAH (ILLEGAL) ATAU BATAL DEMI HUKUM

SAKSI MAHKOTA
PADA HAKEKATNYA “SAKSI MAHKOTA” ATAU “KROON GETUIGE” ADALAH SAKSI YANG DIAMBIL DARI SALAH SEORANG TERSANGKA/TERDAKWA DIMANA KEPADANYA DIBERIKAN SUATU “MAHKOTA”
TERHADAP KETERANGAN “SAKSI MAHKOTA” INI ADA PERKEMBANGAN MENARIK DARI MAHKAMAH AGUNG RI. DISATU PIHAK MAHKAMAH AGUNG BERPENDIRIAN BAHWA UNDANG-UNDANG TIDAK MELARANG JIKALAU JAKSA/PENUNTUT UMUM MENGAJUKAN “SAKSI MAHKOTA” DIPERSIDANGAN DENGAN SYARAT SAKSI INI DALAM KEDUDUKANNYA SEBAGAI TERDAKWA TIDAK TERMASUK DALAM SATU BERKAS PERKARA DENGAN TERDAKWA YANG DIBERIKAN KESAKSIAN (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO: 1174 K/PID/1994 TANGGAL 3 MEI 1995, PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO: 1592 K/PID/1995 TANGGAL 5 MEI 1995.

TELECONFERENCE
SECARA FORMAL LEGALISTIK, TELECONFERENCE BERTENTANGAN DENGAN PASAL 160 AYAT 1 KUHAP HURUF a DAN PASAL 167 KUHAP YANG MENGHARUSKAN PEMERIKSAAN SAKSI DALAM RUANG SIDANG, JADI SECARA TEKSTUALDITUNTUT KEHADIRAN SEORANG SAKSI SECARA FISIK DIRUANG PERSIDANGAN. AKAN TETAPI KENYATAANNYA UNTUK MENCARI DAN MENEMUKAN KEBENARAN MATERIIL YANG BERMUARA PADA KEADILAN DALAM PRAKTIK SEDIKIT TELAH DITINGGALKAN. MISALNYA SECARA FAKTUAL PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 661 K/PID/1998 TANGGAL 19 JULI 1991 DENGAN KAEDAH DASAR DIMANA KETERANGAN SAKSI YANG DISUMPAH DI PENYIDIK KARENA SUATU HALANGAN YANG SAH TIDAK DAPAT HADIR DI PERSIDANGAN, DIMANA KETERANGANNYA TERSEBUT DIBACAKAN MAKA SAMA NILAINYA DENGAN KESAKSIAN DIBAWAH SUMPAH.

TELECONFERENCE TELAH DIGUNAKAN DALAM SIDANG:
SIDANG RAHADI RAMELAN
PENGADILAN HAM AD HOC DAN ABU BAKAR BA’ASYIR

ALAT BUKTI YANG SAH MENURUT PASAL 184 KUHAP:
KETERANGAN SAKSI
KETERANGAN AHLI
SURAT
PETUNJUK
KETERANGAN TERDAKWA

ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Alat bukti sesuai KUHAP
Perluasan alat bukti petunjuk berupa:
Alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan ini; dan dokumen yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara gambar, peta, rancangan, foto, huruf tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna


Alat-Alat Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 38 UU 15/2002 yo UU 25/2003)
Alat bukti sebagaimana dalam KUHAP;
Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu: dan
Dokumen sebagai dimaksud Pasal 1 angka 7, yaitu: data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tidak terbatas pada:
Tulisan, suara, atau gambar;
Peta, rancangan, foto atau sejenisnya;
Huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

Alat-alat bukti tindak pidana terorisme (Pasal 27 UU Nomor 15 Tahun 2003 yo Perpu Nomor 1 Tahun 2002)
Alat Bukti sebagaimana KUHAP
Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau serupa dengan itu; dan
Data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
Tulisan, suara atau gambar;
Peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
Huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

ALAT BUKTI ELEKTRONIK DITINJAU
DARI KEPERLUAN PRAKTEK
Dalam KUHAP tidak diatur alat bukti elektronik
Dalam Undang-Undang Khusus telah diatur (Tindak Pidana Korupsi, Terorisme, Tindak Pidana Pencucian Uang)
Penemuan dan Pembentukan hukum oleh hakim
Pasal 16 dan 28 UU Nomor 4 Tahun 2004
Hukum Acara bersifat imperatif akan tetapi tidak bersifat mutlak

ISI PUTUSAN
SURAT PUTUSAN PEMIDANAAN HARUS MEMUAT SEGALA SESUATU YANG TERCANTUM DALAM PASAL 197 AYAT 1 HURUF a s/d HURUF L.
UU NO. 8/1981/KUHAP, DAN BERDASARKAN PASAL 197 AYAT 2 PUTUSAN MENJADI “BATAL DEMI HUKUM” APABILA TIDAK MEMUAT:
KEPALA PUTUSAN YANG DITULISKAN BERBUNYI: “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
NAMA LENGKAP TERDAKWA, PANGKAT, NOMOR, REGISTRASI PUSAT, JABATAN, KESATUAN, TEMPAT DAN TANGGAL LAHIR/UMUR, JENIS KELAMIN, KEWARGANEGARAAN, AGAMA, DAN TEMPAT TINGGAL.
DAKWAAN SEBAGAIMANA TERDAPAT DALAM SURAT DAKWAAN
PERTIMBANGAN YANG DISUSUN SECARA RINGKAS MENGENAI FAKTA DAN KEADAAN BESERTA ALAT PEMBUKTIAN YANG DIPEROLEH DARI PEMERIKSAAN DISIDANG YANG MENJADI DASAR PENENTUAN KESALAHAN TERDAKWA
TUNTUTAN PIDANA SEBAGAIMANA TERDAPAT DALAM SURAT TUNTUTAN
PASAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENJADI DASAR PEMIDANAAN ATAU TINDAKAN DAN PASAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENJADI DASAR HUKUM DARI PUTUSAN, DISERTAI KEADAAN YANG MEMBERATKAN DAN YANG MERINGANKAN TERDAKWA
PERNYATAAN KESALAHAN TERDAKWA, PERNYATAAN SUDAH TERPENUHI SEMUA UNSUR DALAM RUMUSAN TINDAK PIDANA DISERTAI DENGAN KUALIFIKASINYA DAN PEMIDANAAN ATAU TINDAKAN YANG DIJATUHKAN
KETENTUAN KEPADA SIAPA BIAYA PERKARA DIBEBANKAN DENGAN MENYEBUTKAN JUMLAHNYA YANG PASTI DAN KETENTUAN MENGENAI BARANG BUKTI
KETERANGAN BAHWA SELURUH SURAT TERNYATA PALSU ATAU KETERANGAN DIMANA LETAK KEPALSUANNYA ITU, APABILA TERDAPAT SURAT AUTENTIK DIANGGAP PALSU
PERINTAH SUPAYA TERDAKWA DITAHAN ATAU TETAP DALAM TAHANAN ATAU DIBEBASKAN
HARI DAN TANGGAL PUTUSAN, NAMA HAKIM YANG MEMUTUSKAN, NAMA ODITUR, NAMA PANITERA

RUMUSAN AMAR YANG PERLU DIPERHATIKAN:
RUMUSAN APABILA TERDAKWA TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA “MENYATAKAN TERDAKWA…… TERSEBUT DIATAS SECARA SAH DAN MEYAKINKAN TELAH BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA……
MENGHUKUM OLEH KARENA ITU TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA/KURUNGAN SELAMA…DAN PIDANA DENDA SEBESAR Rp……DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA…..
RUMUSAN PENGURANGAN TAHANAN DENGAN REDAKSIONAL: “MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN”
RUMUSAN REHABILITASI DENGAN REDAKSIONAL: “MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT MARTABATNYA”
RUMUSAN TUNTUTAN GUGUR KARENA TERDAKWA MENINGGAL DUNIA: MENYATAKAN KEWENANGAN PENUNTUT UMUM GUGUR DAN MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA
BAHWA DALAM AMAR/DIKTUM PUTUSAN TIDAK DIPERKENANKAN LAGI MEMAKAI REDAKSIONAL “SEGERA MASUK” AKAN TETAPI HARUS DENGAN REDAKSIONAL “MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA DITAHAN”, SESUAI KETENTUAN PASAL 193 AYAT (2) HURUF a DAN PASAL 197 AYAT (1) HURUF KUHAP.
DALAM HAL TERDAKWA TIDAK DAPAT DIHADIRKAN DISIDANG, AMAR PUTUSAN ADALAH “MENYATAKAN TUNTUTAN PENUNTUT UMUM TIDAK DAPAT DITERIMA”
SESUAI DENGAN PASAL 197 AYAT 1 KUHAP AMAR PUTUSAN MENGENAI BARANG BUKTI ADALAH “MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA……DST”

PENGERTIAN UPAYA HUKUM (PSL 1 AYAT 12)
UPAYA HUKUM ADALAH HAK TERDAKWA ATAU PENUNTUT UMUM UNTUK TIDAK MENERIMA PUTUSAN PENGADILAN YANG BERUPA PERLAWANAN ATAU BANDING ATAU KASASI ATAU HAK TERPIDANA UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PK DALAM HAL SERTA MENURUT CARA YANG DIATUR DALAM UU INI.

UPAYA HUKUM BIASA
(BAB XVI BAGIAN KETIGA DAN BAB XVII)
“UPAYA HUKUM YANG DAPAT DIAJUKAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN YANG BELUM BERKEKUATAN HUKUM TETAP, YANG DALAM BENTUK PERLAWANAN, BANDING DAN KASASI”

UPAYA HUKUM LUAR BIASA
(BAB XVIII)
“UPAYA HUKUM YANG DAPAT DIAJUKAN TERHADAP SEMUA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP, DALAM BENTUK KASASI DEMI KEPENTINGAN HUKUM DAN PK PUTUSAN YANG BHT”

PENGERTIAN KEBERATAN/EKSEPSI
PENGERTIAN EKSEPSI ATAU EXCEPTION ADALAH:
TANGKISAN (PLEAD) ATAU PEMBELAAN YANG TIDAK MENGENAI ATAU TIDAK DITUJUKAN TERHADAP “MATERI POKOK” SURAT DAKWAAN
TETAPI KEBERATAN ATAU PEMBELAAN DITUJUKAN TERHADAP CACAT “FORMIL” YANG MELEKAT PADA SURAT DAKWAAN

PRINSIP PENGAJUAN KEBERATAN/EKSEPSI
JIKA DIPERHATIKAN PSL. 156 (1) PENGAJUAN KEBERATAN YANG MENYANGKUT PEMBELAAN ATAS ALASAN “FORMIL” OLEH TERDAKWA ATAU PENASEHAT HUKUM ADALAH “HAK” DENGAN KETENTUAN:
PRINSIP HARUS DIAJUKAN PADA “SIDANG PERTAMA”
YAKNI “SESAAT” ATAU “SETELAH” PENUNTUT UMUM MEMBACA SURAT DAKWAAN
BILA PENGAJUAN DILAKUKAN DILUAR TENGGANG YANG DISEBUTKAN, EKSEPSI TIDAK PERLU DITANGGAPI PENUNTUT UMUM DAN PN, KECUALI MENGENAI EKSEPSI KEWENANGAN MENGADILI YANG DISEBUT DALAM PSL 156 (7)

KEBERATAN/EKSEPSI EX. PASAL 156 (1) KUHAP
PENGADILAN TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARANYA
DAKWAAN TIDAK DAPAT DITERIMA
DAKWAAN HARUS DIBATALKAN

KEBERATAN/EKSEPSI DAKWAAN TIDAK DAPAT DITERIMA
EKSEPSI SUBJUDICE
EXCEPTION IN PERSONAM
EKSEPSI KELIRU SISTEMATIKA DAKWAAN SUBSIDAIRIATAS
KELIRU BENTUK DAKWAAN YANG DIAJUKAN

KEBERATAN/EKSEPSI DAKWAAN “BATAL” ATAU BATAL DEMI HUKUM TIDAK MEMENUHI PASAL 143 (2) KUHAP YAITU:
TIDAK MEMUAT TANGGAL DAN TANDA TANGAN
TIDAK SECARA LENGKAP MENYEBUT IDENTITAS TERDAKWA
TIDAK MENYEBUT LOCUS DELICTI DAN TEMPUS DELICTI
TIDAK CERMAT, JELAS, LENGKAP URAIAN TENTANG TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

PUTUSAN TERHADAP EKSEPSI
PUTUSAN SELA
           EKSEPSI KEWENGAN MENGADILI, DAKWAAN TIDAK DAPAT DITERIMA.
           SURAT DAKWAAN HARUS DIBATALKAN PASAL 156 (1) KUHAP
PUTUSAN AKHIR UNTUK EKSEPSI
           TUNTUTAN PENUNTUT UMUM TIDAK DAPAT DITERIMA
           KEWENANGAN ATAU HAK UNTUK MENUNTUT HAPUS ATAU GUGUR
           LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM

PENGERTIAN PERLAWANAN
Perlawanan adalah “Upaya hukum” yang dapat dilakukan atau yang dapat dibenarkan terhadap putusan sela yang dijatuhkan Hakim (pengadilan Negeri) mengenai Eksepsi, khususnya eksepsi kewenangan mengadili

INSTANSI YANG BERWENANG
Yang berwenang memeriksa dan memutus perlawanan terhadap putusan eksepsi adalah Pengadilan Tinggi

PROSES PENYELESAIAN PENGADILAN TINGGI
Pengadilan Tinggi harus segera memeriksa dan memutus perlawanan
ú         Paling lambat 14 hari dari tanggal penerimaan (registrasi)
ú         Dan langsung segera menyampaikan putusan ke Pengadilan Negeri
Perlawanan diterima Pengadilan Tinggi
            Kalau pengadilan Tinggi “menerima” (mengabulkan) perlawanan, berarti:
ú         Pengadilan Tinggi membatalkan putusan sela
ú         Menyatakan Pengadilan Negeri “tidak berwenang” mengadili
ú         Menunjuk Pengadilan (Pengadilan Negeri) yang berwenang untuk itu, dan memerintahkan untuk segera melakukan pemeriksaan
ú         Putusan Pengadilan Tinggi atas pengabulan, langsung “final” tidak bisa dibanding atau dikasasi
ú         Pengadilan Negeri segera mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dilimpahkan kepada pengadilan yang ditunjuk dalam putusan pengadilan Tinggi

MASALAH PENGIRIMAN BERKAS KE PENGADILAN TINGGI

EKSEPSI DITERIMA (DIKABULKAN)
            Apabila Hakim mengabulkan eksepsi tentang tidak berwenang mengadili, dan atas pengabulan itu, Penuntut Umum, mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi, maka menurut Pasal 156 (2):
           dengan pengabulan itu, Pengadilan Negeri “menghentikan” atau “tidak melanjutkan” pemeriksaan perkara
           oleh karena pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan:
–         Tidak ada halangan untuk mengirimkan seluruh berkas perkara ke Pengadilan Tinggi dalam rangka penyelesaian perlawanan yang diajukan Penuntut Umum
–         Namun demikian, dengan menyampaikan salinan putusan sela sajapun dianggap memadai bagi Pengadilan Tinggi untuk mengambil putusan

EKSEPSI DITOLAK (tidak diterima)
            Sesuai dengan ketentuan Pasal 156 (2) apabila Hakim “menolak” (tidak menerima) eksepsi tentang kewenangan mengadili yang diajukan terdakwa/penasehat hukumnya
Pemeriksaan perkara terus dilanjutkan meskipun terdakwa/penasehat hukumnya mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan, tidak boleh dihentikan
           Sehubungan dengan itu, agar proses pemeriksaan yang diperintahkan Ps. 156 (2) tidak terhalang:
–         Pengadilan Negeri “tidak dibenarkan” mengirimkan berkas ke Pengadilan Tinggi
–         Yang disampaikan hanya salinan putusan sela saja