PENOLOGI

Pengertian Penologi ?
Penologi diambil dari asal kata “Penal”yang artinya Hukuman/pidana dan “Logos” yang artinya Ilmu
pengetahuan, jadi Penologi  berarti Ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang perkembangan pidana/pemidanaan atau penghukuman.
memperluas pengertian penology ini mencakup juga tentang kebijakan penalisasi serta usaha-usaha pengendalian kejahatan baik represif maupun prefentif.

Obyek studi Penologi.
Obyek studi Penologi meliputi:
  • Jenis pidana; (peraturan/kebijakan)
  • Tujuan pemidanaan; (pelaku)
  • Efektifitas pemidanaan; (masyarakat)
  • Dampak pemidanaan;(pelaku)

Hukum Pidana
Apa ?
Perbuatan Apa yang dikatakan Tindak pidana
Siapa ?
Siapa Yang dapat dikatakan sebagai Pelaku
Bagaimana ?
Bagaimana Cara Memproses pelaku jika terjadi tindak pidana

Posisi Penologi dalam hukum pidana sangat strategis, karena penologi sangat menentukan berhasilnya pemberian sanksi kepada pelaku. Sanksi apa yang tepat untuk pelaku ? serta bagaimana pelaksanaannya dalam hukum pidana menjadi sasaran ilmu penology.

Teori Pemidanaan

George B Volt menyebutkan teori adalah bagian dari suatu penjelasan yang yang muncul manakala seseorang dihadapkan pada suatu gejala yang tidak dimengerti.
Artinya teori bukan saja sesuatu yang penting tetapi lebih dari itu karena di sangat dibutuhkan dalam rangka mencari jawaban akademis.
Teori Tujuan pemidanaan dalam leteratur disebutkan berbeda-beda namun secara subtansi sama. 
 Teori-teori tujuan pemidanaan tersebut pada umumnya ada 3 (tiga) teori yang sering di gunakan dalam mengkaji tentang tujuan permidanaan yaitu:
 
Prof. MULADI
dalam bukunya “Lembaga Pidana bersyarat” terbitan Alumni Bandung
memberikan nama yang berbeda yaitu:
            Teori Retributif,
            Teori Teleologis,
            dan Retributif-teleologis.
Pada subtansinya sama dengan teori diatas.

Teori Retributif ( Absolut )
•       Teori ini dianggap teori tertua dalam teori tujuan pemidanaan.
•       Teori Retributif memandang bahwa pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan. Jadi teori ini berorientasi pada perbuatan dan terjadinya perbuatan itu sendiri
•       Teori retributive mencari dasar pemidanaan dengan memandang masa lampau ( melihat apa yang telah dilakukan oleh pelaku)
•       Menurut teori ini pemidanaan diberikan karena dianggap sipelaku pantas menerimanya demi kesalahanya sehingga pemidanaan menjadi retribusi yang adil dari kerugian yang telah diakibatkan.
•       Oleh karena itu teori ini dibenarkan secara moral.

Karl O Cristiansen Mengidentifikasi lima cirri pokok dari teori retributif, yaitu (diambil dari Buku “Some Consideration on the possibility of a rational criminal policy
•      Tujuan pemidanaan hanyalah sebagai pembalasan (The purpose of punishment is just retribution)
•      Pembalasan adalah tujuan utama dan didalamnya tidak mengandung sarana-sarana untuk tujuan lain seperti kesejahteraan masyarakat (Just retribution  is the ultimate aim, and not in itself to any other aim, as for instance social welfare which from this point of view is without any significance whatsoever)
•      Kesalahan moral sebagai satu-satunya sayart untuk pemidanaan (Moral guilt is the only qualification for punishment)
•      Pidana harus sesuai dengan kesalahan dengan pelaku (The Penalty shall proportional to the moral quilt of the offenders)
•      Pidana melihat kebelakang, ia sebagai pencelaan yang murni dan bertujuan tidak untuk memperbaiki, mendidik dan meresosialisasi pelaku (Punishmentpoint into the past, it is pure reproace, and it purpose is not into improve, correct, educate or resocializethe offender)

Nigel Walker.
Nigel Walker menjelaskan bahwa ada dua golongan penganut teori retributive yaitu: 

Teori retributif Murni
yang memandang  bahwa pidana harus sepadan dengan kesalahan.
Dan Teori retributif Tidak Murni: yang mana teori ini masih dipecah menjadi dua lagi yaitu:
  • Penganut Teori Retributif terbatas (The Limiting Retribution). Yang berpandangan bahwa  pidana tidak harus sepadan dengan kesalahan. Yang lebih penting adalah keadaan yang tidak menyenangkan  yang ditimbulkan oleh sanksi  dalam hukum pidana itu harus tidak melebihi batas-batas yang tepat untuk penetapan kesalahan pelanggaran.
  • Penganut teori retributive distribusi (retribution in distribution). Penganut teori ini tidak hanya melepaskan gagasan bahwa sanksi dalam hukum pidana harus dirancang dengan pandangan pada pembalasan, namun juga gagasan bahwa harus ada batas yang tepat dalam retribusi pada beratnya sanksi

Terhadap pertanyaan tentang sejauh manakah pidana perlu diberikan kepada pelaku kejahatan, teori ini menjelaskan sebagai berikut:
  • Bahwa dengan pidana tersebut akan memuaskan perasaan  balas dendam korban, baik perasaan adil bagi dirinya sendiri, temannya dan keluarganya.
  • pidana dimaksudkan untuk memberikan peringatan kepada pelaku kejahatan dan anggota masyarakat, bahwa setiap ancaman yang merugikan akan diberi imbalan yang setimpal.
  • Pidana dimaksudkan untuk emnunjukkan adanya kesebandingan antara kejahatan dengan ancaman pidananya.

Tujuan Preventif:
pemidanaan adalah untuk melindungi masyarakat dengan menempatkan pelaku kejahatan terpisah dari suatu masyarakat.
Tujuan Deterrence (menakuti): adalah untuk menimbulkan rasa takut melakukan kejahatan. Tujuan ini dibagi dalam tiga yaitu:
  • Tujuan yang bersifat individual yaitu dimaksudkan agar pelaku  menjadi jera untuk melakukan kejahatan kembali.
  • Tujuan Yang bersifat Publik yaitu agar masyarakat lain takut melakukan kejahatan.
  • Tujuan jangka panjang yaitu agar dapat memelihara keajegan  sikap masyarakat terhadap pidana.
Tujuan Reformatif (Perubahan):  adalah untuk merubah pola pikir masyarakat yang awalnya tidak takut menjadi takut untuk melakukan kejahatan.

Teori Relatif
konsepnya adalah:
  • Teori Relatif memandang bahwa pemidanaan bukan sebagai pembalasan atas kesalahan pelaku, tetapi sebagai sarana mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat menuju kesejahteraan.
  • Dalam teori ini munculah tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, baik pencegahan khusus yang ditujukan pada pelaku maupun pencegahan umum yang ditujukan pada masyarakat.
  • Menurut teori ini bahwa pidana bukan sekedar untuk melakukan pembalasan kepada orang yang telah melakukan kejahatan, tetapi lebih dari itu memiliki tujuan yang lebih bermanfaat
  • Pidana ditetapkan bukan karena ada orang yang melakukan kejahatan tetapi agar orang jangan melakukan kejahatan.

Menurut Karl O Cristiansen ada beberapa ciri pokok dari teori relatif yaitu:
•       Tujuan pemidanaan adalah pencegahan (The purpose of Punishment is prevention)
•       Pencegahan bukan sebagai tujuan akhir tapi hanya sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi yaitu kesejahteraan masyarakat.(Prevention is not a final aim, but a means to a more suprems aim, e.g. social welfare)
•       Hanya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dapat dipersalahkan kepada pelaku saja, misalnya kesengajaan atau kelalaian yang memenuhi sayarat untuk adanya pidana.(Only Breaches of the law which are imputable to the perpetrator  as intent or negligence qualify for punishment)
•       Pidana harus ditetapkan berdasarkan tujuan sebagai alat pencegahan  kejahatan.(the penalty shall be determined by its utility as an instrument for the prevention of crime)
•       Pidana melihat kedepan, atau bersifat prospektif. (The Punishment is Prospenctive)

Sehingga dengan konsep gabungan ini maka teori integrative menganggap pemidanaan sebagai unsure penjeraan dibenarkan tetapi tidak mutlak dan harus memiliki tujuan untuk membuat si pelaku dapat berbuat baik dikemudian hari.

Daftar Pustaka :
Kuliah Umum Dr. Setyo Utomo,S.H,M.hum tanggal 27 Mei 2011 di Kampus STIHPADA Palembang.