CEK

Cek berasal dari bahasa Perancis Cheque.  Menurut Samiadji Soerjotjaroko, S.H :
Cek adalah suatu surat yang memuat tanda tangan dari orang yang mengeluarkan cek tersebut, Pasal 178 KUHD.
Perkataan cek, yang harus dimuat dalam teks surat itu sendiri serta dinyatakan sebahasa dengan bahasa yang digunakan untuk membuat cek.
Dr. Lucas dalam bukunya Cheque Giro Enbinnlandsehe Clearing memberikan definisi bahwa cek adalah perintah pembayaran (kepada bank) dari orang yang membawanya atau orang yang namanya tersebut dalam cek sejumlah uang yang tertera diatasnya.
Sedangkan menurut Mr. M.H. Tirtaamidjaja, cek adalah Zicht wissel (Bill of exchange payable demand) yang waktu berlakunya hanya sebentar ditarik oleh seorang bankier. Tidak dapat diekseptir dan dapat ditetapkan baik atas nama atau aan order, ataupun aan toonder.

Contoh Cek yang diterbitkan oleh Bank Sumsel Babel

Sejarah Timbulnya Surat Cek
            Timbulnya uang sebagai alat tukar, mendorong berkembangnya perdagangan, yaitu perdagangan lokal, berubah menjadi perdagangan regional dan akhirnya berkembang dan menjadi perdagangan internasional atau perdagangan antarnegara.

Syarat-syarat Formal Cek
Berdasarkan pasal 178 KUHD setiap surat cek harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Istilah cek harus dimuatkan dalam teksnya sendiri dan disebutkan dalam bahasa surat tulis.
  2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah yang tertentu
  3. Nama orang yang harus membayar (tersangkut).
  4. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
  5. Tanggal dan tempat surat cek diterbitkan.
  6. Tanda tangan orang yang menerbitkan.
Apabila surat cek tidak memenuhi salah satu syarat-syarat formal diatas, maka surat itu tidak berlaku sebagai surat cek, kecuali dalam hal-hal berikut :
  1. Surat cek yang tidak menetapkan tempat pembayaran secara khusus, maka tempat yang tertulis disamping nama tersangkut (banker) dianggap sebagai tempat pembayaran. Jika disamping nama tersagkut itu terdapat lebih dari satu tempat yang disebutkan surat cek itu harus dibayar ditempat yang tersebut pertama.
  2. Apabila tidak ada penunjukan tersebut, surat cek harus dibayar ditempat kantor pusat tersangkut (bankir).
  3. Tiap-tiap surat cek yang menerangkan tempat diterbitkan dianggap ditandatangani ditempat tertulis disamping nama penerima.

Bentuk-bentuk Surat Cek khusus
Sama halnya dengan surat wesel, surat cek juga ada bentuk-bentuk khususnya, yaitu :
  1. Surat cek atas pengganti penerbit, Pasal 183 ayat (1) KUHD.
  2. Surat cek atas pengerbti sendiri, Pasal 183 ayat (3) KUHD.
  3. Surat cek untuk perhitungan orang ketiga, Pasal 183 ayat (2) KUHD.
  4. Surat cek incasso, Pasal 183a ayat (1) KUHD.
  5. Surat cek berdomisili, Pasal 185 KUHD.

Surat Cek Kosong
            Surat cek kosong adaalh cek yang diajukan kepada bank namun dana nasabah pada bank tidak mencukupi untuk membayar surat cek ybs (Surat Edaran Bank Indonesia, 16 Mei 1975 No.SE 8/7 UPPB).

Masalah Cek Kosong
            Masalah yang sering kali terjadi dengan cek kosong ini adalah sbb :
  1. Kelemahan Pasal 180 KUHD yang berhubungan dengan penerbit surat cek dan penyediaannya dana pada bankir.
  2. Rahasia bank seperti diatur dalam pasal 40 UU Perbankan.
  3. Spekulasi dari pihak pemilik rekening giro, yaitu penerbit surat cek.
  4. Administrasi bank yang kurang waspada.

Cara Mengatasi Permasalah Cek Kosong
            Untuk mengatasi permasalahan yang berhubungan dengan penerbitan surat cek kosong dapat dilakukan berbagai upaya, baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif.
            Yang bersifat preventif berupa penyempurnaan pasal-pasal dalam KUHD dan peningkatan efektivitas administrasi bank serta pengawasan yang rapi.
            Adapun yang bersifat represif berupa penyelesaian cek kosong secara perdamaian menurut peraturan yang berlaku dan kesepakatan pihak-pihak dan penyelesaian lewat pengadilan secara perdata.

Isi Hak Regres
            Hak  regres yang dapat dituntut oleh pemegang surat cek adalah sbb :
  1. Jumlah surat cek yang tidak dibayar.
  2. Bunga 6% dihitung sejak hari perlihatkan.
  3. Biaya protes atau pernyataan yang sama dengan biaya notifikasi, dan biaya-biaya lainnya.
Bagi yang telah memenuhi wajib regresnya dapat pula menuntut debitur wajib regres lainnya secara rembours. Hal-hal yang dapat dituntut adalah :
  1. Jumlah uang seluruhnya yang telah dibayar.
  2. Bunga 6% dihitung sejak hari surat cek itu dibayar.
  3. Semua biaya yang telah dikeluarkan (Pasal 223 KUHD).