HUKUM PIDANA

• Prof. Simons
Hukum pidana adalah semuanya perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh Negara dan yang diancam dengan suatu pidana bagi siapa yang tidak menaatinya.

• Prof.Moeljatno
Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
- Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak dilakukan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan itu.
- Menentukan kapan dan daalm hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang telah melanggar larangan tsb.

• Prof. Sidarto
Hukum pidana adalah suatu penderitaan yang sengaja dilakukan kepada orang yang melakukan suatu perbuatan pidana yang memenuhi syarat tertentu.

• Ruslan Saleh, S.H
Pidana adalah reaksi delic/tindak pidana/peristiwa pidana/perbuatan pidana/berwujud suatu nistapa yang dengan sengaja ditimpahkan oleh Negara kepada pembuat delic itu.

• Ted Hendrich, S.H
Pidana adalah hukuman yang dijatuhkan oleh penguasa yang dapat berupa kerugian atau penderitaan kepada pelaku tindak pidana.

• Hla Hart
Pidana itu mengandung unsur-unsur :
  • - Unsur penderitaan / konsekuensi
  • - Dikenakan kepada seseorang yang benar-benar telah melakukan kejahatan
  • - Dikenakan yang berhubungan dengan suatu tindak pidana
  • - Dilaksanakan dengan sengaja oleh orang lain selain pelaku tindak pidana
  • - Dijatuhkan dan dilaksanakan oleh penguasa sesuai dengan ketentuan suatu system hukum yang dilanggar oleh pelaku tindak pidana

Jika diambil kesimpulan secara umum,
Hukum adalah sejumlah peraturan yang berisikan larangan-larangan atau keharusan-keharusan dimana terhadap pelanggarannya diancam dengan hukuman.
Hukum pidana dapat didefinisikan sebagai keseluruhan peraturan yang isinya menunjukkan peristiwa pidana yang disertai dengan ancaman hukuman pada penyelenggaranya.
Hukum Pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum atau kepentingan masyarakat.
Hukum pidana mempunyai keistimewaan yang sering dikatakan sebagai “Pedang Bermata Dua” artinya disatu sisi ia berusaha melindungi kepentingan orang lain (umum), namun di sisi lain ia menyerang kepentingan orang lain, yaitu dengan adanya hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melakukan perbuatan pidana.


Unsur-unsur Hukum Pidana :

a. Unsur Subyektif
Harus ada orang atau pelaku, dimana pelaku tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab
Sebab ada orang-orang yang hanya “bertanggungjawab sebagian” karena penyakit yang dideritanya, sehingga orang-orang tersebut dapat digolongkan menjadi orang-orang yang bertanggung jawab sebagian, misalnya:

a. Kliptomani adalah seseorang yang menderita penyakit suka mencuri.
Maksudnya ia tidak pernah menyadari bahwa sesungguhnya perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh UU. Namun tindakan ini dilakukan semata-mata karena penyakitnya. Seorang Kliptoman tidak bertanggung jawab atas “pencurian” yang dilakukan, tetapi ia akan dimintai pertangungjawaban apabila melakukan tindak pidana lainya seperti membunuh, memperkosa dsb.
b. Pyromani adalah seseorang yang menderita penyakit kejiwaan suka membakar.
Seorang pyromani tidak pernah menyadari bahwa perbuatan “membakar benda/ barang miliki orang lain” adalah suatu perbuatan pidana. Sehingga seorang pyromani tidak bertanggung jawab atas perbuatannya melakukan “pembakaran” , namun ia tetap bertangung jawab atas tindak pidana yang lainnya, misalnya mencuri, membunuh dsb.
c. Nympomani adalah seseorang yang menderita sakit kejiwaan suka berbuat tidak senonoh pada seorang wanita.
Seorang nympomani tidak bertanggungjawab atas perbuatan “tidak senonoh” yang dilakukan, karena ia tidak menyadari bahwa perbuatan tersebut sesungguhnya dilarang oleh UU. Namun seorang nympomani tetap bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang lain, seperti merusak barang milik orang lain, membunuh, mencuri, dsb.
d. Claustrophobi adalah seseorang yang menderita penyakit kejiwaan dimana dia merasa ketakutan yang hebat apabila berada di ruang yang sempit.
Seorang claustrphopie tidak bertanggungjawab apabila dia melakukan sutau perbuatan pidana, seperti merusak pintu untuk berusaha keluar di tempat yang sempit.
Catatan : Untuk menyakatan seseorang tidak bertangung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan tersebut di atas, maka tentunya harus ada surat keterangan ahli (Psykolog) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menderita penyakit tersebut.

2. Tidak ada alasan pemaaf
Artinya bahwa seseorang yang melakukan suatu perbuatan pidana namun karena suatu alasan tertentu, maka perbuatannya tersebut bisa dimaafkan.
Alasan-alasan tersebut diantaranya adalah:
a. Gila
b. Belum dewasa/ belum cukup umur
c. Di bawah pengampuan.

Jadi apabila seseorang yang melakukan perbuatan pidana tersebut memenuhi salah satu alasan di atas, maka perbuatan tersebut bisa dimaafkan.
Menurut UU, anak yang belum dewasa melakukan suatu perbuatan pidana, ada “Tindakan Tata Tertib” yang akan dilakukan oleh negara antara lain:
a. Tetap menjalani pidana dengan ketentuan pidananya adalah maximal 1/3 dari pidana pokok yang diancamkan kepadanya. Misalnya: seorang anak usia 9 tahun melakukan pembunuhan (ps. 238 KUHP) yang ancaman hukumannya 20 tahun, maka ia akan dikenai pidana maximal 1/3 x 18 th = 6 tahun.
b. Dimasukan kedalam “Lembaga Pemasyarakatan Anak” untuk di bina.
c. Dikembalikan kepada orang tuanya, untuk dididik.

b. Unsur Obyektif
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut haruslah perbuatan yang memenuhi syarat-syarat sebagaio berikut :
1. Memenuhi unsur-unsur dalam UU artinya bahwa perbuatan tersebut merupaka suatu perbuatan yang dilarang oleh UU. Jika perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tidak memenhui rumusan UU atau belum di atur dalam suatu UU maka perbuatan tersebut bukanlah perbuatan yang bisa dikenai ancaman pidana.
2. Perbuatan tersebut adalah perbuatan yang melawan hukum.
3. Tidak ada alasan pembenar; artinya bahwa meskipun suatu perbuatan yang dilakukan oleh pelaku memenuhi unsur dalam UU dan perbuatan tersebut melawan hukum, namun jika terdapat “alasan pembenar”, maka perbuatan tersebut bukan merupakan “perbuatan pidana”.

Yang termasuk alasan pembenar adalah:
a. Perintah UU / Jabatan
Contoh : Seorang Polisi yang menembak kaki penjahat yang melarikan diri. Meskipun tindakan Polisi menembak tersebut perbuatan yang dilarang, namun karena hal ini dilakukan perintah jabatan, maka tindakan tersebut bisa dibenarkan.
b. Overmacht
Contoh : seorang bangunan yang roboh karena bencana alam sehingga menimbulkan banyak korban. Meskipun pemilik bangunan adalh pihak yang bertangungjawab atas robohnya bangunan, namun karena robohnya adalah akibat bencana alam, maka hal ini bisa dibenarkan.
c. keadaan Darurat/ Daya Paksa
Contoh : seorang yang membela diri karena terpaksa dengan melukai seorang yang telah menodongkan pistol untuk membunuhnya, akan dibenarkan oleh UU.

KESIMPULAN:
Peristiwa pidana adalah peristiwa yang harus memenuhi dua unsur di atas yaitu unsur subyektif dan unsur obyektif.


KEMAMPUAN BERTANGGUNGJAWAB (TOEREKENINGSVATBAARHEID)
Seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan kriminalnya adalah orang yang berkemampuan bertanggungjawab.
Kriteria mampu bertanggung jawab :
1. Orang itu mampu mengetahui atau menyadari bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum.
2. Oang itu dapat menentukan kehendaknya sesuai dengan kesadaran yang dimilikinya.

Tidak mampu bertanggung jawab,
Memenuhi Pasal 44 KUHP, yaitu :
1. Jiwanya cacat dalam pertumbuhannya (gila)
2. Terganggu jiwanya karena penyakit.

Kurang mampu bertanggungjawab.
Pelakunya tetap dianggap mampu bertanggungjawab, akan tetapi kekurangan itu dipandang sebagai faktor yang meringankan. Contoh, orang yang jiwanya kurang sempurna. Keterangan ini dikeluarkan oleh dokter jiwa.
Mabok (intoxication / dronkenschap)
1. Mabok yang disebabkan oleh bukan kemauan sendiri maka tidak dipidana.
Contoh : Keracunan, dsb.
2. Mabok yang memang dikehendaki oleh si pelaku, maka dapat dipidana
Contoh : Minum minuman keras, dsb


DAFTAR PUSTAKA
Rohman Hasyim, S.H, M.H, Diktat Hukum Pidana, Palembang, 2006
Soeharto RM, S.H, Hukum Pidana Materiil, Sinar Grafika , Jakarta, 1993
Bambang Waluyo, S.H, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Politeia, Bogor, 1991
http://budi399.wordpress.com/, diakses tanggal 22 Juni 2011
http://belajar-hukum-indonesia.blogspot.com, diakses tanggal 23 Juni 2011