Sistem Pemasyarakatan

Ide Pemasyarakatan sebagaimana dicita-citakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia pada akhirnya pada tahun 1995 disahkan satu instrument yang penting dalam rangka pemasyarakatan yaitu  disahkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dalam Lambaran Negara Nomor 77 Tahun 1995.
Pokok-pokok isi dari undang-undang tersebut adalah
            Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tersebut lahir atas pertimbangan bahwa:
  • Perlakuan terhadap warga binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem kepenjaraan tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang merupakan bagian akhir dai sistem pemidanaan;
  • Sistem pemasyarakatan merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar warga binaan pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana lagi sehingga dapat diterima kembali di masyarakat, aktif dalam pembangunan dan sebagainya.
  • Dasar-hukum yang dipakai dalam rangka proses pemasyarakatan pada sistem kepenjaraan tidak sesuai dengan sistem pemasyarakatn berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Pemasyarakatan: Adalah kegiatan untuk malakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dalam tata peradilan pidana;
Fungsi Sistem Pemasyarakatan adalah untuk menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggungjawab (pasal 3 )
Lembaga:
Lapas:Lembaga Pemasyaratan
BAPAS: Balai Pemasyarakatan
Lapas dan Bapas didirikan  disetiap Ibukota Kabupaten atau kotamadya. Dan jika dipandang perlu dapat didirikan pula cabang ditingkat kecamatan dan kota administrative.

WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
           
Warga binaan pemasyarakatan yang dimaksud adalah Narapidana, anak didik pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan

1. Narapidana
            Yang dimaksud dengan nara pidana adalah orang yang menjalani pidana hilang kemerdekaan.
            Ada kewajiban untuk mendafatar terpidana yang diterima di LAPAS dalam rangka mengubah status terpidana menjadi nara pidana.
Pendaftaran yang dimaksud meliputi:
  • Pencatatan: Jati diri, Putusan pengadilan dan barang-barang   serta uang yang dibawa.
  • Pemeriksaan kesehatan;
  • Pembuatan pas foto
  • Pengambilan sidik jari dan pembuatan berita acara serah terima terpidana.
            Untuk nara pidana wanita ditempatkan pada LAPAS WANITA.

Hak-hak Narapidana didalam LAPAS
            Nara pidana dalam menjalani pidananya di LAPAS berhak:
  • Melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya;
  • Mendapat perawatan,baik perawatan rohani maupun jasmani;
  • Mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
  • Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
  • Menyampaikan keluhan;
  • Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
  • Mendapat upah atau premi atas pekerjaan yang dilaksanakan;
  • Menerima kunjungan  keluarga,penasehat hukum, orang-orang tertentu;
  • Mendapatkan  pengurangan masa pidana (remisi);
  • Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
  • Mendapatkan pembebesan bersyarat;
  • Mendapatkan cuti menjelang bebas;
  • Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku (hak pilih dalam pemilu dan sebagainya)

2. Anak didik Pemasyarakatan
            yang dimaksud dengan anak didik pemasyarakatan adalah sebagaimana di sebutkan dalam pasal 1 butir ke 8 terdiri dari
•      Anak Pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 tahun;
•      Anak Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada Negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 tahun;
•      Anak sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 tahun.
Anak didik pemasyarakatan sebagaimana dimaksud diatas juga wajib didaftar seperti narapidana dengan maksud yang sama mengubah status dan tatacaranya pun sama dengan nara pidana.
Hak-hak anak didik pemasyarakatan
Mengenai hak-hak dari anak didik pemaysrakatan didalam LAPAS anak adalah sama  kecuali huruf g yaitu menyangkut hak untuk mendapatkan  upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan, karena kalau anak diberi upah maka akan terjadi persepsi mempekerjakan anak dibawah umur yang akan melanggar konvensi internasional tentang perlindungan anak.
Anak-anak tersebut hanya diberikan latihan kerja bukan bekerja.

3. Klien Pemasyarakatan
Kliem pemasyarakatan adalah seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS
Setiap klien yang masuk didalam BAPAS wajib didaftar tetapi bukan dalam rangka merubah status tetapi guna tertib administrasi.
Klien sebagai mana dimaksud adalah terdiri dari:
  • Terpidana bersyarat;
  • Narapidana, anak pidana, dan anak Negara yang mendapatkan pembebasan bersyarat (bebasnya narapidana setelah menjalani pidananya sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya dengan ketentuan 2/3 tersebut tidk kurang dari 9 bulan)  atau cuti menjelang bebas (cuti yang diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukuman sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya dengan ketentuan harus berkelakuan baik dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 bulan)
  • Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembinaan diserahkan kepada orang tua asuh atau badan social; dan
  • Anak Negara yang berdasarkan keputusan menteri atau pejabat dilingkungan Direktorat jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan social; dan
  • Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya dikembalikan kepada orang tua atau walinya.

Dalam hal bimbingan anak Negara dilakukan oleh orang tua asuh atau badan social, maka orang tua asuh atau badan social  tersebut wajib mengikuti secara tertib pedoman pembibingan yang ditetapkan dengan keputusan menteri.

PEMBINAAN
Pembinaan warga binaan pemasyarakatan dilakukan di LAPAS dan pembimbingan dilakukan di BAPAS.
Pembinaan di LAPAS dilaksanakan secara intra mural (didalam lapas) dan Ekstra mural (di luar LAPAS)
Pembinaan secara ekstra mural yang dilakukan di LAPAS disebut ASIMILASI , yaitu: proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu  dengan membaurkan mereka ke dalam masyarakat. Dan pembimbingan di BAPAS juga ada yang dilakukan dengan ektra mural yang  disebut INTEGRASI  yaitu: proses pembimbingan warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat tertentu untuk hidup dan berada kembali di tengah-tengah masyarakat dengan bimbingan dan pengawasan BAPAS.
Pembinaan di LAPAS dilakukan terhadap Nara pidana dan anak didik pemasyarakatan,
Pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan diselenggarakan oleh menteri dan dilaksanakan oleh petugas pamasyarakatan. Dan dalam rangka penyelelenggaraan pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan,mentri dapat mengadakan kerjasama dengan instansi  pemerintah terkait, badan-badan kemasyaraatan lainnya, atau perorangan yang kegiatannya seiring dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Asas-asas dalam pembinaan
            Sistem pembinaan pamsyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas-asas:
•      Pengayoman
            Maksudnya adalah perlakuan terhadap warga binaan pemasyarakatan dalam rangka melindungi masyarakat dari kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan pemasyarakatan, juga memberikan bekal hidup kepada warga binaan agar menjadi warga yang berguna dalam masyarakat;
•      Persamaan Perlakuan dan pelayanan
            Maksudnya  adalah pemberian perlakuan dan pelayanan yang sama kepada warga binaan pemasyarakatan tenapa mebeda-bedakan orang.
•      Pendidikan dan pembimbingan
            Maksudnya adalah bahwa penyelenggaraan pendidikan dan pembimbingan dilaksanakan berdasarkan pancasila, antara lain penanaman jiwa kekeluargaan, keterampilan, pendidikan kerohanian, dan kesempatan untuk menunaikan ibadah.
•      Penghormatan harkat dan martabat manusia
            Maksudnya adalah bahwa sebagai orang tersesat, warga binaan pemasyarakatan harus tetap diperlakukan sebagai manusia.
•      Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan
            Maksudnya adalah bahwa warga binaan pemasyarakatan harus berada dalam lapas untuk jangka waktu tertentu, sehingga Negara mempeunyai kesempatan untuk memperbaikinya.
            Selama di LAPAS , warga binaan pemasyarakatan tetap memperoleh hak-haknya yang lain seperti layaknya manusia, dengan kata lain bahwa hak-hak perdatanya tetap terlindugi seperti hak memperoleh perawatan kesehatan, makan, minum, pakaian, tempat tidur, latihan keterampilan, olehraga atau rekreasi.
•      Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan  keluarga dan orang tertentu
            Maksudnya adalah bahwa walaupun warga binaan pemasyarakatan berada di LAPAS, tatapi harus tetap didekatkan dan dikenalkan dengan masyarakat dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat, antara lain berhubungan dengan masyarakat dalambentuk kunjungan, hiburan ke dalam LAPAS dari anggota masyarakat yang bebas, dan kesempatan berkumpul bersama sahabat dan keluarga seperti program cuti mengunjungi keluarga.

BALAI PERTIMBANAGAN PEMASYARAKATAN DAN TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN
Menteri membentuk badan pertimbangan pemasyarakatan dan tim pengamat pemasyarakatan yang bertugas memberi saran serta pertimbangan kepada menteri yang berkaitan dengan keluhan atau pengaduan dari warga pemasyarakatan..
Balai Pertimbangan Pemasyarakatan terdiri dari para ahli dibidang pemasyarakatan yang merupakan wakil instansi pemerintah terkait, badan non pemerintah dan perorangan (maksudnya adalah organisasi advokat/pengacara dan LSM)
Tim Pengamat Pemasyarakatan yang terdiri dari pejabat LAPAS DAN BAPAS atau bejabat terkait lainnya yang bertugas:
  • Memberi saran mengenai bentuk-bentuk dan program pembinaan dan pembimbingan dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan;
  • Membuat penilaian atas pelaksanaan program pembinaan dan pembimbingan;
  • Menerima keluhan  dan pengaduan dari warga binaan pemasyarakatan.

KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Tanggungjawab atas ketertiban dan keamanan LAPAS menjadi tanggugjawab KALAPAS (Kepala Pemasyarakatan), oleh sebab itu Kalapan memiliki wewenang untuk memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan hukuman disiplin terhadap warga binaan pemasyarakatan yang melanggar peraturan keamanan dan ketertiban dilingkungan LAPAS.
Jenis –jenis hukuman disiplin dapat berupa:
  • Tutupan sunyi paling lama 6 (enam)hari bagi terpidana atau anak pidana dan atau
  • Menunda atau meniadakan hak-hak tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang paling penting adalah dalam memperlakukan tindakan disiplin bagi warga binaan, KALAPAS harus berlaku adil dan tidak sewenang-wenang dan mendasarkan kepada peraturan LAPAS.

Daftar Pustaka :
Kuliah Umum Dr. Setyo Utomo,S.H,M.hum tanggal 27 Mei 2011 di Kampus STIHPADA Palembang.