ESENSIALIA KAIDAH HUKUM

Membatasi sikap / tindak perilaku manusia agar tidak keluar dari norma-norma yang berlaku.
Penyimpangan kaidah hukum terbagi 2, yaitu :

Penyelewengan
Penyimpangan dari kaidah hukum / norma yang berlaku dan tidak didasari oleh dasar-dasar hukum yang sah dan tidak dibenarkan.
Pelaku ybs akan mendapat sanksi hukum sesuai dengan perbuatannya, yakni dalam bentuk hukum sbagai berikut :

1. Hukum Perdata (Onrechtmatigdaad)
Hukum yang mengatur hak antar manusia dengan manusia, manusia dengan badan hukum, serta badan hukum dengan badan hukum.
Penyelewengan dalam hukum perdata terjadi apabila perbuatan yang dilakukan itu merugikan orang lain, atau perbuatan itu melanggar hukum.
Diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata :
”Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.                   
                        Contoh :
Jasa pengiriman paket kilat mengirim paket barang berisikan makanan dari Palembang menuju Jakarta lewat jalur udara. Oleh karena keterlambatan / penundaan penerbangan dikarenakan cuaca buruk, pengiriman paket barang berisikan makanan tsb mengalami keterlambatan selama 3 hari.
Maka pihak jasa pengiriman paket kilat tidak daapt dihukum berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata oleh karena keterlambatan pengiriman paket tsb bukan karena kesengajaan / keinginan pihak pengiriman melainkan karena musibah / gejala alam yang tak dapat diduga.

2. Hukum Pidana (Straftbaarfeit)
Hukum yang mengatur tentang suruhan dan larangan yang bila dilanggar akan dikenakan sanksi.
Dasar hukum pidana diatur dalam pasal 10 KUHPidana :
Hukuman pokok :
-          Hukuman Mati
-          Hukuman Penjara
-          Hukuman Kurungan
-          Hukuman Denda
Hukuman Tambahan :
-          Pencabutan hak-hak tertentu
-          Perampasan barang-barang tertentu
-          Pengumuman keputusan hakim

3. Hukum Tata Negara (Excess De Pouvoir)
Disebut juga “pelampauan kewenangan”
Contoh :
Seorang angggota TNI menangkap seorang buronan kasus pencurian lalu memeriksa dan menahannya di Markas Koramil.
Disebut sebagai penyalahgunaan kekuasaan karena sebetulnya seorang anggota TNI tidak mempunyai wewenang untuk menangkap, memeriksa, serta menahan seseorang yang diduga bersalah. karena itu semua adalah wewenang dari anggota Kepolisian.

4. Hukum Administrasi Negara (Deteournement De Pouvoir)
Disebut juga “penyalahgunaan kewenangan”
Memberikan bagaimana cara organ-organ negara melaksanakan fungsinya.
Contoh :
Seorang Camat menerbitkan dan menandatangani Akte Kelahiran seorang bayi yang baru lahir.
Disebut sebagai penyalahgunaan kewenangan karena seorang Camat tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan akte kelahiran. Karena kewenangan untuk menerbitkan akte kelahiran hanya dimiliki oleh Kantor Catatan Sipil.

Pengecualian / Dispensasi
Adalah suatu bentuk penyimpangan kaedah / norma yang berlaku namun masih ada unsur-unsur pembenaran diantara beberapa kesalahan tsb.

Noodtoestand / Uitluitingsgrond
Adalah keadaan dimana suatu kepentingan hukum dalam bahaya dan untuk menghindarkan bahaya itu, terpaksa dilanggar kepentingan hukum yang lain.
Dalam “noodtoestand” (keadaan terpaksa) harus dilihat adanya :
- Pertentangan antara dua kepentingan hukum.
- Pertentangan antara dua kepentingan hukum dan kewajiban hukum.
- Pertentangan antara dua kewajiban hukum
 Contoh :
Sebuah perahu karam ditengah laut. Dua orang penumpang mengapung berpegang pada sebuah papan yang hanya kuat menahan satu orang saja. terjadilah perebutan diantara keduanya, untuk menolong dirinya dari tenggelam maka orang yang satu mendorong orang yang lain sehingga mengakibatkan orang itu tenggelam dan mati. Meskipun perbuatan tsb merupakan suatu tindak pidana pembunuhan (Pasal 338 KUHPidana) namun perbuatannya tidak dapat dihukum.

Wettelijkvoorschrift
Adalah menjalankan perintah Undang-undang. Apa yang diperintahkan oleh suatu undang-undang atau wewenang yang diberikan oleh sesuatu undang-undang untuk melakukan sesuatu hal tidak dapat dianggap tindak pidana.
 Pasal 50 KUHPidana berbunyi :
“Barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan undang-undang, tidak boleh dihukum."
Contoh :
Seorang anggota Polisi dalam melaksanakan tugas kedinasannya menangkap seorang buronan yang mencoba melarikan diri, dan pada akhirnya seorang anggota Polisi tsb harus melepaskan tembakan dan mengenai buronan tsb, meskipun itu termasuk dalam kategori Penganiayaan (Pasal 351 KUHPidana) namun anggota Polisi tsb tidak dapat dihukum karena sedang dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

Overmacht
Pasal 48 KUHPidana :
"Berbunyi barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana".
Kata “daya paksa” ini adalah salinan dari kata belanda “Overmacht”, yang artinya kekuatan atau daya yang lebih besar.
Yang menjadi persoalan adalah, apakah dayapaksa yaitu yang memaksa itu merupakan paksaan pisik, terhadap mana orang yang terkena tak dapat menghindarkan diri, atau merupakan paksaan psychis, dalam batin, terhadap mana meskipun secara pisik orang masih dapat menghindarkannya, namun daya itu adalah demikian besarnya. Sehingga dapat dimengerti kalau tidak kuat menahan daya tersebut. Kekuatan pisik yang mutlak yang tak dapat dihindari dinamakan vis absoluta, sedangkan kekuatan psychis dinamakan vis compulsive, karena sekalipun tidak memaksa secara mutlak, tetapi memaksa juga. 
Contoh : 
    Seseorang bernama A tengah terpojok disebuah ruangan tertutup dihadang dan ingin dibunuh oleh B dengan memegang sebilah pisau, namun dengan daya dan upayanya A mencoba melawan yang pada akhirnya B tertusuk pisaunya sendiri. Maka disini A tidak dapat dihukum adanya unsur Overmacht.

Apakah dayapaksa merupakan alasan pembenar atau pemaaf?  
    Daya paksa merupakan alasan pembenar, demikian Van Hamel menulis : sebab jika dalam hal yang demikian ketentuan hukum masih tetap dipertahankan, maka di situ ternyata bahwa tata hukum atau menghendaki supaya orang mempunyai keberanian yang luar biasa (heldenmoend) seperti dalam halnya Karneades jika hal yang tak mungkin sama sekali (dwaasheid) seperti kalau pada saat yang sama orang harus datang di dua pengadilan. Karenanya, dalam dayapaksa disitu tata hukum menerima  siapa saja yang terjadi (berust in het gebeurde). Perbuatan pidana yang dilakukan orang karena pengaruh daya paksa diterima sebagai benar. Pompe dan Jonkers antara lain juga yang berpendapat sama.

KEBERLAKUAN KAIDAH HUKUM
-          Sasaran
o   Wilayah (Ruimtegebied)
o   Pribadi (Personengebied)
o   Waktu (Tijsgebeid)
o   Ihwal (Zaaksgebied)

-          Landasan
o   Yuridis
        §  Teori Zevengergen
        §  Teori Kelsen, Bruggink
        §  Teori Radbruch
        §  Teori Logemann
o   Sosiologis
        §  Teori Paksaan
        §  Teori Pengakuan
o   Filosofi
        §  Cita hukum




DAFTAR PUSTAKA :
-          AKP (Purn) R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bogor, 1988
-          Solahuddin,.S.H,. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, 2007
-          Kuliah ”Pengantar Ilmu Hukum”, oleh Bpk. Yuli A. Triputra,.S.H,.M.Hum, Palembang, 2011