Gabungan Hukum Positif dan Hukum Islam

Menurut teori hukum pidana terdapat tiga teori mengenai gabungan hukuman yaitu:
  • Teori berganda,
  • Teori penyerapan,
  • dan Teori campuran.
Teori berganda.
Menurut ini pelaku mendapat semua hukuman yang ditetapkan untuk tiap-tiap tindak pidana yang dilakukan. Kelemahan teori ini terletak pada banyaknya hukuman yang dijatuhkan. Hukuman penjara misalnya adalah hukuman sementara, tetapi apabila digabung-gabungkan maka akan menjadi hukuman seumur hidup.

Teori Penyerapan
Menurut teori ini hukuman yang lebih berat dapat menyerap (menghapuskan) hukuman yang lebih ringan.
Contohnya: Hukuman penjara 10 tahun dan Hukuman penjara 3 tahun maka yang dipakai adalah hukuman yang berat sehingga hukuman tiga tahun diserat dengan hukuman yang lebih berat.
Kelemahan teori ini adalah kurangnya keseimbangan antara hukuman yang dijatuhkan dengan banyaknya jarimah yang dilakukan, sehingga hukuman terkesan demikian ringan.

Teori campuran
Teori ini merupakan campuran dari teori berganda dengan penyerapan. Teori ini dimaksudkan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam kedua teori tersebut.
Menurut teori campuran hukuman-hukuman bisa digabungkan, asal hasil gabungan itu tidak melebihi batas tertentu, sehingga dengan demikian akan  hilanglah kesan berlebihan dalam penjatuhan hukuman.

Dalam Hukum Pidana Indonesia ada beberapa teori yang dianut berkaitan dengan gabungan hukuman ini.
Teori-teori tersebut adalah sebagai berikut:

Teori Penyerapan Biasa
Menurut teori ini, yang terdapat dalam pasal 63 KUHP hanya satu aturan pidana  yang diterapkan yaitu hukuman yang peling berat hukuman pokoknya, apabila suatu perbuatan diancam dengan beberapa aturan pidana.
Contohnya: orang membunuh dengan menembak dibelakang kaca, jadi tindakkanya adalah membunuh (pasal 339)dan merusak barang (pasal 406) maka yang diterapkan adalah pasal 339.

Teori Penyerapan Keras
            Menurut teori ini, dalam hal gabungan perbuatan nyata yang diancam dengan hukuman pokok yang sejenis, hanya satu hukuman saja yang dijatuhkan, dan hukuman bisa diberatkan dengan tambahan sepertiga dari maksimum hukuman terberat.

Teori Berganda yang dikurangi
Teori ini hampir sama dengan teori penyerapan keras yang bersumber dari pasal 65 dan 66 KUHP. Menurut teori ini yang tercantum dalam pasal 65 ayat(2), semua hukuman dapat dijatuhkan, tetapi jumlah keseluruhannya tidak boleh melebihi batas maksimum umum ditambah sepertiganya. Bedanya dengan teori penyerapan keras adalah dalam teori ini tidak perlu adanya hukuman pokok yang sejenis.
Teori Berganda Biasa
Menurut teori ini, semua hukuman dijatuhkan tanpa dikurangi. Ini dianut dalam pasal 70 ayat (1) yang berbunyi: Jika ada gabungan secara yang termaksud dalam pasal 65 dan 66 antara pelanggaran dengan kejahatan, atau antara pelanggaran dengan pelanggaran maka dijatuhkan hukuman bagi tiap-tiap pelanggaran itu dengan tidak dikurangi.
Untuk pelanggaran maka hukuman kurungan tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan dan kurungan pengganti tidak boleh dari delapan bulan.

Dalam Hukum Pidana Islam
Teori tentang bergandanya hukuman sudah dikenal oleh para Fuqaha, tetapi teori tersebut dibatasi dengan dua teori yang lain yaitu: Teori saling Melengkapi (At Tadakhul) dan Penyerapan (Al-Jabb)

Teori Saling melengkapi ( At- Tadakhul )
Menurut teori ini, ketika terjadi gabungan perbuatan maka hukuman-hukumannya saling melengkapi (memasuki), sehingga karenanya semua perbuatan tersebut hanya dijatuhi satu hukuman, seperti kalau seseorang melakukan saru jarimah.
Teori ini didasarkan atas dua pertimbangan :
  • Meskipun jarimah yang dilakukan berganda, tetapi semuanya itu jenisnya sama. Maka sudah sepantasnya kalau pelaku hanya dikenakan satu macam hukuman saja. Contohnya pencurian yang berulang-ulang.
  • Meskipun  perbuatan-perbuatan yang dilakukan berganda dan berbeda-beda macamnya, namun hukumannya bias saling melengkapi, dan cukup satu hukuman saja untuk melindungi kepentingan yang sama. Misalnya seseorang yang makan bangkai, darah, dan daging babi, cukup dijatuhi satu hukuman, karena hukuman-hukuman tersebut dijatuhkan untuk mencapai tujuan, yaitu melindungi kesehatan dan kepentingan perseorangan dan juga masyarakat.
Teori Penyerapan ( Al-Jabb )
Pengertian penyerapan menurut syariat islam adalah cukup untuk menjatuhkan satu hukuman saja, sehingga hukuman-hukuman yang lain tidak perlu dijatuhkan. Hukuman dalam kontek ini tidak lain adalah hukuman mati, dimana pelaksanaannya dengan sendirinya menyerap hukuman-hukuman yang lain.
Namun dalam kalangan Fuqaha masih terjadi perdebatan tentang dimana wilayah berlakunya, apakah mencakup semua jarimah ataukan tidak.

Daftar Pustaka :
Kuliah Umum Dr. Setyo Utomo,S.H,M.hum tanggal 27 Mei 2011 di Kampus STIHPADA Palembang.