Macam-Macam Hukuman dalam Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif
Hukuman dalam hukum pidana islam dapat dibagi kepada beberapa bagian dengan meninjaunya dari beberapa segi. Dalam hal ini ada lima penggolongan yaitu :
Ditinjau dari segi pertalian antara satu hukuman dengan hukuman yang lain. Dalam hal ini hukuman dapat dibagi menjadi 4 bagian yaitu:
• Hukuman Pokok (Uqubah Ashliyah) Yaitu hukuman yang ditetapkan untuk jarimah yang bersangkutan sebagai hukuman yang asli,
Contohnya: hukuman qishosh untuk jarimah pembunuhan, Hukuman Dera 100 x untuk jarimah Zina, atau hukuman potong tangan untuk jarimiah pencurian.
• Hukuman pengganti (Uqubah Badaliyah), Yaitu hukuman yang menggantikan hukuman pokok, apabila hukuman pokok tidak dapat dilaksanakan karena alasanyang sah.
Contohnya. Hukuman Diat sebagai hukuman pengganti hukuman Qishosh. Sesungguhnya had itu juga merupakan hukuman pokok yaitu untuk pembunuhan menyerupai sengaja atau kekeliruan, akan tetapi juga menjadi hukuman pengganti untuk hukuman qishosh.
• Hukuman Tambahan (Uqubah Taba’iyah), yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok tanpa memerlukan keputusan hakim secara tersendiri.
Contohnya. Larangan menerima warisan bagi orang yang membunuh orang yang akan diwarisinya (orang tua membunuh anaknya sendiri), sebagai tambahan untuk hukuman Qishosh atau diat.
Contoh Selain itu hukuman pencabutan hak untuk menjadi saksi bagi orang yang telah melakukan jarimah Qadzab (menuduh zina), disamping hukuman pokokya yaitu jilid (dera) 80 kali.
• Hukuman Pelengkap (Uqubah Takmiliyah) Yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok dengan syarat harus mendapat keputuan tersendiri dari hakim. Dan syarat inilah yang membedakan dengan hukuman tambahan.
Contohnya. Seperti mengalungkan tangan pencuri yang telah dipotong dilehernya
Ditinjau dari segi kekuasaan hakim dalam menentukan berat ringannya hukuman, maka hukuman dapat dibagi menjadi dua bagian. Yaitu:
• Hukuman yang mempunyai satu batas, artinya tidak ada batas tertinggi dan batas terendah,
Contohnya. Hukuman Jilid (dera) sebagai hukuman had (delapan puluh kali atau seratus kali) dalam hal ini hakim tidak berwenang untuk menambah atau mengurangi karena hukuman itu hanya hanya satu macam saja.
• Hukuman yang mempunyai dua batas, yaitu batas tertnggi dan batas terendah. Dalam hal ini hakim diberi kewenangan dan kebebasan untuk memilih hukuman yang sesuai antara kedua batas tersebut,
Contohnya.seperti hukuman penjara atau jilid pada jarimah-jarimah ta’jir.
Ditinjau dari segi keharusan untuk memutuskan dengan hukuman tersebut, hukuman dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu:
• Hukuman yang telah ditentukan (Uqubah Muqaddarah), yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya telah ditentukan oleh syara’ dan hakim berkewajiban untuk memutuskan tanpa mengurangi, menambah, atau menggantinya dengan hukuman yang lain. Ulil amri tidak berhak untuk menggugurkannya.
• Hukuman yang belum ditentukan (Uqubah Ghair Muqaddarah), yaitu hukuman yang diserahkan kepada hakim untuk memilih jenisnya dari sekumpulan hukuman hukuman yang ditetapkan oleh syara’ dan menentukan jumlahnya untuk kemudian disesuaikan dengan perbuatan pelakunya.
Ditinjau dari segi tempat dilakukanya hukuman maka hukuman dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut:
• Hukuman badan (Uqubah badanyah), yaitu hukuman yang dikenakan atas badan manusia, seperti hukuman mati, jilid (dera) dan penjara.
• Hukuman Jiwa (Uqubah Nafsiyah) yaitu hukuman yang dikenakan atas jiwa manusia, bukannya atas badannya, seperti ancaman, peringatan, atau teguran.
Ditinjau dari segi macamnya jarimah yang diancamkan hukuman, hukuman dapat dibagi kepada empat bagian, yaitu sebagai berikut:
• Hukuman Hudud, yaitu hukuman yang ditetapkan atas jarimah-jarimah hudud.
• Hukuman Qishash dan diat, yaitu hukuman yang ditetapkan atas jarimah qishash dan diat.
• Hukuman Kifarat, yaitu hukuman yang ditetapkan untuk sebagaian jarimah qishash dan diat dan beberapa jarimah ta’jir.
• Hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan untuk jarimah-jarimah ta’zir.
Hukuman-hukuman untuk jarimah hudud.
Hukum hudud adalah hukuman-hukuman yang ditetapkan untuk jarimah-jarimah hudud, jarimah hudud ada tujuh macam yaitu:
– Zina
– Qadzaf (menuduh zina)
– Minum-minuman keras
– Pencurian
– Hirabah (Perampokan)
– Riddah (murtad) dan
– Pemberontakan
Keterangan/ Penjelasan:
Hukuman Zina
Syariat islam telah menetapkan tiga jenis hukuman untuk jarimah zina yaitu: Dera (Jilid), Pengasingan, Rajam.
• Hukuman Dera seratus kali dan pengasingan ditetapkan untuk pelaku zina yang keduanya ghoir muhshan (Belum menikah)
• Hukuman rajam bagi pelaku zina yang keduanya Muhshan (menikah)
• Kalau pelakunya yang satu ghoir muhshan dan satunya muhshan maka yang muhshan dirajan dan yang ghoir muhshan di dera(jilid) dan diasingkan.
Dasarnya.
QS. An-Nuur: ayat 2 yang Artinya:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah beas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah,jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.”
• dan HR. Jam’ah kecuali Al Bukhari dan An-Nasa’i.
“Jejeka dan gadis hukumannya jilid seratus kali dan pengasinganselama satu tahun”
• Dalam Hadist lain. Diriwayatkan sama dengan diatas:
“Dan janda dengan duda hukumannya jilid seratus kali dan rajam”
Hukuman untuk jarimah Qadzaf (penuduhan zina)
• Hukuman untuk jarimah qadzaf dalam syariat islam ada dua yaitu:
− Hukuman pokok, yaitu jilid
− Hukuman Tambahan; yaitu pencabutan hak untuk menjadi saksi
• Jarimah qadzaf ini biasanya dilakukan oleh seseorang yang iri serta tidak senang dengan orang lain sehingga dia elakukan sesuatu yang dapat menjatuhkan harga diri orang lain, oleh karena ini adalah tindakan yang tidak jujur maka syariat islam mencabut hak kejujurannya untuk menjadi saksi atau tidak diakui kejujurannya.
• Jilid untuk pelaku Qadzaf berbeda dengan zina yang jumlahnya hanya delapan puluh kali cambukan
Dasarnya. QS. An-Nuur ayat 4.
• “dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”
• Hal ini yang belum dapat saya temukan apakah benar hanya laki-laki yang menuduh zina yang demikian itu.
Hukuman Minum-Minuman Keras
• Hukuman untuk minum minuman keras adalah jilid atau dera sebanyak delapan puluh kali dera.
• Menurut Imam Syafii, berpendapan bahwa 80 kali jilid tersebut 40 kali jilid termasuk had sedangkan 40 kali adalah ta’zir yang hanya dijatuhkan oleh hakim kalau dipandang perlu oleh hakim.
• Larangan untuk minum-minuman keras ada dalam QS. Al-Maidah ayat 90.
• “hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamr, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan yang keji termasuk perbuatan syaiton. Maka jauhilah perbuatan-itu agar kamu mendapat keberuntungan”
• Sedangkan untuk hukumannya tercantum dalam hadist Nabi SAW HR.Ahmad.
• “dari Abdullah Ibn’amr ia berkata: telah bersabda Rasullulah Saw” barang siapa yang meminum khamr maka jilidlah ia, apabila ia mengulanginya, maka jilidlah ia, apabila mengulangi lagi jilidlah ia.”
Hukuman Untuk Jarimah Pencurian
• Jarimah pencurian diancam dengan hukuman potong tangan.
• Para fuqaha telah sepakat, bahwa dalam pengertian tangan termasuk juga kaki.
• Apabila seseorang melakukan pencurian untuk yang pertama kalinya maka tangan kanannya yang dipotong, dan jika mencuri kembali untuk kedua kalinya maka kaki kirinya yang dipotong.
• Dasarnya QS Al-Maidah ayat 38 yang artinya:
“laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduannya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah, dan Allah maha perkasa lagi maha Bijaksana”
Hukuman Untuk jarimah Perampokan.
Syariat Islam menetapkan empat macam hukuman untuk tindak pidana perampokan (Hirabah) yaitu:
- Hukuman mati;
- Hukuman mati dan salib;
- Hukuman potong tangan dan kaki serta;
- Hukuman pengasingan.
Dasarnya QS. Al-Maidah ayat 33 yang artinya:
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasulnya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka itu dibunuh atau di salib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamaanya) yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akherat mereka peroleh siksaan yang besar”.
- Hukuman mati, dijatuhkan kepada perampok apabila disertai dengan pembunuhan.
- Hukuman mati disalib dijatuhkan kepada perampok yang membunuh serta merampas harta bendanya, dijatuhkan atas pembunuhan dan percurian harta.
- Hukuman potong tangan dan kaki dijatuhkan kepada perampok yang hanya mengambil hartanya saja tanpa melakukan pembunuhan.
- Hukuman pengasingan dilakukan kepada perampok (pengganggu keamanan) yang tidak mengambil harta dan tidak membunuh tetapi hanya menakut-nakuti saja. Yangtujuannya untuk mencari popularitas untuk dirinya sendiri.
Hukuman Untuk jarimah Riddah (Murtad)
• Jarimah riddah diancam dengan dua jenis hukuman:
– hukuman Pokok, yaitu Hukuman mati:
– Hukuman tambahan yaitu penyitaan harta bendanya.
• Hukuman mati bagi orang yang murtad didasarkan pada hadist nabi Saw. HR Bukhari. Yang artinya:
“dari Ibn Abbas ra, ia berkata: Telah bersabda RasullAllah Saw: “barang siapa mengganti agamannya maka bunuhlah ia”
• Dalam hal penyitaa harta ini banyak sekali perbedaan pendapat namun ada pendapat yang kuat yaitu mengatakan bahwa harta yang disita hanya sebatas harta yang diperoleh setelah dia murtad sedangkan harta sebelumnya diserahkan kepada ahli warisnya yang masih muslim.
Hukuman Untuk jarimah Pemberontakan.
Hukuman untuk jarimah pemberontakan adalah hukuman mati. Hal ini didasarkan pada Firman Allah dalam Surah Al Hujuraat ayat 9 yang artinya: “dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduannya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah: jika golongan itu telah kembali (kepad perintah Allah), maka damaikanlah antara keduannya dengan adil dan berlaku adilah sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
Yang lebih tegas tentang hukuman bagi jarimah pemberontakan adalah terdapat dalam hadist nabi Saw HR. Muslim. Yang artinya” Dari Arfajah ibn syuraih ia berkata: saya mendengar Rasulullah saw bersabda:”barang siapa yang dating kepeda kamu sekalian, sedangkan kalian telah sepakat kepada seorang pemimpin, untuk memecah belah belah kelompok kalian, maka bunuhlah dia”.
Hukuman-hukuman untuk jarimah Qishash dan diat.
Qishash dan diat itu ada lima macam yaitu:
• pembunuhan sengaja,
• Pembunuhan menyerupai sengaja,
• Pembunuhan karena kesalahan, (tidak sengaja)
• Penganiayaan sengaja,
• penganiayaan karena kesalahan (tidak sengaja)
Hukuman-hukuman yang diancamkan terhadap jarimah-jarimah tersebut adalah sebagai berikut:
• Qishash
• Diat
• Kifarat (membebaskan seorang hamba yang mukmin)
• Hilangnya hak waris dan hak wasiat.
Hukuman Qishash
Pengertian qishash sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad abu zahrah adalah sebagai berikut: Qishash adalah memberikan hukuman kepada pelaku perbuatan persis seperti apa yang dilakukan terhadap korban.
• Qishash didasarkan kepada Firman Allah Swt dalam surah Al-Baqarah ayat 178-179: yang artinya:
“ Hai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kamu qishas berkenan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu permaafan dari saudaranya, hendaklah yang dimaafkan membayar(diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang amat pedih. Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa.”
Hukuman qiashash ini berlaku untuk jarimah-jarimah pembunuhan sengaja dan penganiayaan sengaja. Baik dalam pembunuhan maupun penganiayaan korban maupun walinya diberi wewenang untuk memberikan ampunan terhadap pelaku apabila ada pengampunan maka hukuman qishash bisa gugur dan diganti dengan hukuman diat.
Hukuman diat
Diat adalah hukuman pokok untuk tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan menyerupai sengaja dan tidak sengaja. Ketentuan ini didasarkan kepada Firman Allah Swt dalam surah An-Nisaa’ ayat 92 yang artinya:
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain) kecuali kerena tersalah (tidak sengaja): dan barang siapa membunuh orang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (orang yang terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah”
Meskipun bersifat hukuman, namun diat merupakan harta yang diberikan kepada korban atau keluarganya, bukan kepada berbendaharaan Negara dalam hal ini diat hamper mirip dengan ganti kerugian.
Hukuman Kifarat
• Hukuman kifarat dijatuhkan atas pembunuhan karena kekeliruan (tidak sengaja) dan menyerupai sengaja.
• Adapun hukumannya adalah membebaskan seorang hamba yang mukmin. Apabila tidak mampu maka hukumannya diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut. Hal ini didasarkan kepada firman Allah Swt dalam surah An-Nisaa’ ayat 92: yang artinya:”…Barang siapa yang tidak memperolehnya ia (si pembunuh)berpuasa dua bulan berturut-turut, sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana”.
Hukuman Pencabutan hak waris dan wasiat.
Pencabutan hak waris dan hak wasiat merupakan hukuman tambahan, disamping hukuman pokok untuk tindak pidana pembunuhan.
Hukuman untuk jarimah ta’zir
Hukuman ta’zir, seperti yang dikemukakan oleh Imam Al-Mawardi adalah sebagai berikut: Ta’zir adalah hukuman yang bersifat pendidikan atas perbuatan dosa (maksiat) yang hukumannyabelum ditetapkan oleh syara.
Jarimah ta’zir jumlahnya sangat banyak, kerena mencakup semua perbuatan maksiat yang hukumannya belum ditentukan oleh syara dan diserahkan kepada ulil amri untuk mengaturnya. Jadi intinya jarimah yang tidak diatur dalam syara seperti :Hukuman kawalan, Hukuman hukuman pengucilan dan lain sebagainya.
Daftar Pustaka :
Kuliah Umum Dr. Setyo Utomo,S.H,M.hum tanggal 27 Mei 2011 di Kampus STIHPADA Palembang.
Post a Comment