Lembaga Pemasyarakatan dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana

Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Secara sederhana sistem peradilan pidana atau yang sering disebut dengan (Criminal justice system) dapat dipahami suatu usaha untuk memehami serta menjawab pertanyaan apa tugas hukum pidana didalam masyarakat dan bukan sekedar bagaimana hukum pidana didalam undang-undang dan bagaimana hakim menerapkannya.
Secara sederhana sistem peradilan pidana atau yang sering disebut dengan (Criminal justice system) dapat dipahami suatu usaha untuk memehami serta menjawab pertanyaan apa tugas hukum pidana didalam masyarakat dan bukan sekedar bagaimana hukum pidana didalam undang-undang dan bagaimana hakim menerapkannya.

Di Indonesia sistem peradilan pidana setelah berlakunya undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana mempunyai empat komponen atau sub sistem yaitu:
  • Sub sistem kepolisian
  • Sub sistem kejaksaan
  • Sub sistem  pengadilan
  • Dan sub sistem pemasyarakatan.

Tujuan sistem peradilan pidana menurut Prof Muladi dapat dikategorikan sebagai:
  • Tujuan jangka pendek, apabila yang hendak dicapai resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana;
  • Dikategorikan sebagai tujuan jangka menengah, apabila yang hendak dituju lebih luas yakni pengendalian dan pencegahan kejahatan dalam konteks politik criminal (Criminal policy)
  • Tujuan jangka panjang , apabila yang hendak dicapai adalah kesejahteraan masyarakat (Social Welfare)

Mekanisme Sistem Peradilan Pidana
Sistem ini mulai bekerja sejak adanya laporan/atau aduan dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana dari masyarakat. Setelah itu polisi melakukan proses selanjutnya (penagkapan dan penyelidikan dan penydsidikan) selanjutnya pelaku diteruskan ke lembaga kejaksaan, pemngadilan lalu dijatuhi putusan dan terakhir pada pemasyarakatan.

SISTEM PERADILAN PIDANA
CCM dan DPM
Dalam bukunya yang berjudul  The limits of the Criminal Sanction, Herbert L. Packer.  Menyebutkan ada dua model dalam proses peradilan pidana (Two models of the criminal process) yaitu : Crime Control Model dan Due Process Model.
Proses peradilan pidana menandaskan dirinya pada hukum pidana. Kedua proses ini berlainan cara kerjanya, akan tetapi mengakui pentingnya seperangkat hukum tertulis, tetapi fokusnya pada peraturan  yang berbeda.
Kedua model tersebut diatas memiliki perbedaan dalam melakukan proses penyelesaian kasus/perkara pidana mulai dari proses penangkapan sampai orang itu dinyatakan bersalah.

Karateristik CCM dan DPM
Karateristik dari CCM adalah  efisiensi yang mana proses criminal itu bekerja yaitu cepat tangkap dan cepat adili (Asas Presumtion of Quilt) sedangkan DPM memiliki karateristik adalah perlindungan hak-hak tersangka, untuk menentukan kesalahan harus melalui suatu persidangan (Asas Presumtion of Inocene).
Dalam kenyataannya dua model ini sangat mempengaruhi hukum acara pidana Indonesia, yaitu karateristik DPM menonjol pada KUHAP Indonesia dengan dilindunginya hak-hak tersangka dan terdakwa, namun dalam bekerjanya KUHAP, maka menggunakan CCM yang ditonjolkan dalam praktek.

Posisi Lembaga Pemasayarakatan dalam SPP
Lembaga Pemasyarakatan sebagai lembaga pembinaan, posisinya sangat strategis dalam merealisasikan tujuan akhir dari SPP, yaitu Rehabilitasi dan resosialisasi pelanggar hukum, bahkan sampai pada penanggulangan kejahatan (Supresion of crime). Keberhasilan dan kegagalan pembinaan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan akan memberikan kemungkinan-kemungkinan penilaian yang dapat bersifat positif maupun negative.
Penilaian itu positif manakala pembinaan nara pidana mencapai hasil maksimal, yaitu bekas nara pidana menjadi warga masyarakat yang taat pada hukum.
Sedangkan penilaian itu negative manakala, bekas nara pidana yang pernah dibina itu menjadi penjahat kembali (Residivis)

Daftar Pustaka :
Kuliah Umum Dr. Setyo Utomo,S.H,M.hum tanggal 27 Mei 2011 di Kampus STIHPADA Palembang.