TEMPUS DELICTI
WAKTU YANG DIANGGAP TERJADINYA SUATU TINDAK PIDANA
( Tempus Delicti )
Perbuatan yang menimbulkan akibat yang dilarang oleh aturan hukum akan menimbulkan kesulitan apabila perbuatan dan akibat yang terjadi pada dua saat yang berbeda, sehingga kapan perbuataan pidana itu dilakukan, ditentukan (Tempus Delicti)
Manfaat diketahuinya tempus delicti :
1. Untuk mengetahui usia pelaku (Pasal 47 KUHP) dan usia korban untuk delik susila (Pasal 287 ayat 2, pasal 290 dan 291) pada saat peristiwa pidana itu terjadi.
2. Untuk mengetahui keadaan jiwa pelaku (Pasal 44 KUHP)
3. Kadaluarsa dalam penuntutan dan menjalani hukuman (Pasal 78-85 KUHP)
4. Asas legalitas (Pasal 1 ayat 1 KUHP)
5. Perubahan suatu undang-undang pidana (Pasal 1 ayat 2 KUHP)
6. Sebagai syarat mutlak sahnya surat dakwaan.
Tempus Delicti ditimbulkan karena :
1. Berlakunya Pasal 1 ayat 1 KUHP.
2. Hukum transitur (Trantitoir Recht) yaitu Pasal 1 ayat 2 KUHP.
3. Adanya ketentuan lewat waktu (Verjaring) yaitu pasal 78 dan 79 KUHP.
4. Pasal 45 KUHP.
(Sumber: Buku “Hukum Pidana Materiil” karangan Soeharto RM, S.H)
Membicarakan Tentang Waktu Yang Berhubungan Dengan:
a. Hukum Pidana tidak berlaku surut.
Adalah Apabila ada perbuatan suatu undang-undang, maka terhadap pelaku akan dikenakan undang-undang yang menguntungkan bagi terdakwa.
Suatu perbuatan pidana dapat dapat dihukum apabila pada waktu perbuatan itu dilakukan sudah terdapat peraturan yang melarang perbuatan tersebut serta mengancamnya dengan hukuman. Dengan demikian berarti harus lebih dahulu ada undang-undang yang mengaturnya sebelum perbuatan itu dilakukan.
Berdasarkan pada asas legalitas hukum pidana yang terdapat pada Pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi :
“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada terdahulu sebelum perbuataan itu dilakukan. Jikalau undang-undang diubah setelah perbuatan itu dilakukan, maka kepada tersangka dikenakan ketentuan yang menguntungkan baginya”.
Contoh :
b. Kadaluwarsa (Veryaring)
Yaitu Untuk menentukan saat berlakunya kadaluwarsa, maka perlu diketahui saat/waktu yang mana dianggap terjadinya suatu kejahatan, jadi disini waktu kejadian harus benar-benar diketahui, karena perhitungan kadaluwarsa mulai keesokan harinya setelah hari kejadiannya (Pasal 79 KUHP).
Kadaluarsa yang dimaksud baik kadaluwarsa mengenai memalsukan pengaduan baik tindak pidana aduan,kadaluwarsa menjalankan hukuman maupun kadaluwarsa melakukan penuntutan terhadap si pelaku tindak pidana tersebut.
Contoh :
Eddy Tansil atau Tan Tjoe Hong atau Tan Tju Fuan divonis 20 tahun penjara, denda Rp.30 juta, membayar uang pengganti Rp.500 miliar, dan membayar kerugian negara Rp.1,3 triliun.
Namun ia melarikan diri dari LP Cipinang, Jakarta, karena terbukti menggelapkan uang sebesar 565 juta dolar Amerika (atau sekitar 1,5 triliun Rupiah dengan kurs saat itu) yang didapatnya melalui kredit Bank Bapindo melalui grup perusahaan Golden Key Group.
c. Pasal 45 KUHP
Yaitu Pentingnya mengetahui waktu kejadian suatu peristiwa pidana berhubungan dengan seorang hakim memutuskan suatu peristiwa.
Terhadap anak yang belum mencapai umur 16 tahun,maka menurut pasal 45 KUHP seorang hakim dapat menjatuhkan salah satu dari 3 macam putusan yaitu :
- Hakim dapat memutuskan/memvonis pelaku tersebut dengan mengembalikannya kepada orang tua atau walinya.
Contoh :
Seorang anak usia 12 tahun terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencuri sebatang rokok disebuah warung.
Berdasarkan Doktrin dari Van Hammel yang berbunyi :
“Peristiwa pidana adalah perbuatan salah dan melanggar hukum, yang diancam pidana dan dilakukan oleh seorang yang mampu bertanggungjawab serta harus pula patut untuk dihukum”.
- Hakim dapat memerintahkan supaya si tersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa dipidana.
Contoh :
Tersangka kasus penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, yang lebih pantas untuk dimasukkan dalam panti rehabilitasi ketimbang ditahan di penjara.
- Menjatuhkan hukuman yang diancamkan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Contoh :
Vonis 15 tahun penjara atas kasus terorisme yang dilakukan oleh tersangka Ustad Abu Bakar Ba’asyir.
d. Berhubungan dengan Undang-undang No 3 Tahun 1997 tentang peradilan anak
Yaitu Pentingnya mengetahui waktu peristiwa pidana sehubungan dengan peradilan yang akan mengadilan si pelaku tersebut,karena apabila saat kejadian terdakwa sekurang-kurangnya berumur 8 tahun,tetapi belum berumur 18 tahun dan belum kawin,maka si terdakwa tersebut diadili dengan peradilan anak.
Apabila saat melakukan tindak pidana umur pelaku belum sampai 18 tahun dan belum kawin,tetapi pada saat diajukan kepersidangan umurnya lebih dari 18 tahun dan belum mencapai 21 tahun,maka pelaku tersebut tetap diadili di peradilan anak (Pasal 4 UU No.3 tahun 1997). Dalam hal ini si pelaku belum mencapai umur 8 tahun, maka terhadap anak itu dapat dibina oleh orang tua, walinya atau orang tua asuhnya, penyidik menyerahkan anak tersebut kepada orang tuanya atau pengasuhnya tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Rohman Hasyim, S.H, M.H, Diktat Hukum Pidana, Palembang, 2006
Soeharto RM, S.H, Hukum Pidana Materiil, Sinar Grafika , Jakarta, 1993
Bambang Waluyo, S.H, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Politeia, Bogor, 1991
Post a Comment