Hukuman dalam Hukum Pidana Islam

Sebelum lebih jauh membahas mengenai hukuman dalam hukum pidana islam ini terlebih dahulu perlu disampaikan pengertian hukuman menurut hukum pidana islam. Hukuman dalam bahasa arab disebut dengan “Uqubah” lafadz Uqubah memiliki arti mengiringinya dan datang dibelakangnya. Dalam pengerian yang agak mirip dan mendekati pengertian istilah yaitu artinya membalasnya sesuai dengan apa yang dilakukanya.

Dari pengertian diatas maka dapat dirangkaikan bahwa sesuatu disebut sebagai hukuman karena ia mengiringi perbuatan dan dilaksanakan sesudah perbuatan itu dilakukan. 
Sedangkan pengertian yang kedua dapat dipahami bahwa sesuatu dapat dikatakan sebagai hukuman karena merupakan balasan terhadap perbuatan yang menyimpang yang telah dilakukannya.

Pencegahan
Pengertian pencegahan adalah menahan orang yang berbuat jarimah agar ia tidak mengulangi perbuatan jarimahnya. Atau agar ia tidak terus menerus melakukan jarimah tersebut.Disamping mencegah pelaku , pencegahan juga mengandung arti mencegah orang lain selain pelaku agar tidak ikut-ikutan melakukan jarimah, sebab ia bisa mengetahui bahwa hukuman yang dikenakan kepada pelaku juga akan dikenakan terhadap orang lain.
Oleh karena tujuan hukuman adalah pencegahan maka besarnya hukuman harus sesuai dan cukup mampu mewujudkan tujuan tersebut, tidak boleh kurang atau lebih dari batas yang diperlukan, dengan demikian terdapat prinsip keadilan dalam menjatuhkan hukuman.
Dilihat Dari uraian diatas maka jelaslah bahwa tujuan yang pertama itu , efeknya adalah untuk kepentingan masyarakat, sebab dengan  tercegahnya pelaku dari perbuatan jarimah maka masyarakat akan tenang, aman, tenteram dan damai.
Namun demikian, tujuan yang pertama ini juga memiliki efek terhadap pelaku, sebab tidak dilakukannya jarimah itu kembali maka pelaku akan selamat dari hukuman yang telah ditentukan.
Contoh :
Pelaksanaan Hukuman yang dilakukan dimuka umum

Perbaikan dan pendidikan
Tujuan yang kedua dari penjatuhan hukuman ini adalah mendidik pelaku jarimah agar ia menjadi orang yang baik dan menyadari kesalahannya.
Disini terlihat bagaimana perhatian islam terhadap diri pelaku. Dengan adanya hukuman ia menjadi menyadari akan kesalahannya dan dengan harapan mendapatkan ridho dari Allah SWT.
Disamping kebaikan pribadi pelaku, syariat islam dalam menjatuhi hukuman juga bertujuan membentuk masyarakat yang baik yang diliputi oleh rasa saling menghormati dan mencintai antara sesama anggota masyarakat yang lain. Serta membuat pelaku menjadi manusia yang penyabar, pengampun. Karena dalam syariat islam terdapat pengampunan korban yang dapat merubah hukuman bagi sipelaku, contohnya qishos.
Syarat-Syarat Hukuman dalam Hukum Pidana Islam

Agar hukuman itu diakui keberadaannya maka harus dipenuhi tiga syarat, syarat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Hukuman harus ada dasarnya dari syara’
asas legalitas.
Hukum dianggap punya dasar (Syari’iyah) apabila ia didasarkan kepada sumber-sumber syara seperti Algur’an, As-Sunah, Ijma, atau undang-undang yang diterapkan oleh lembaga yang berwenang (ulil amri) seperti dalam hukuman ta’jir (Hukuman yang bersifat pendidikan)
Dengan adanya persyaratan tersebut maka seorang hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman atas dasar pemikiranya sendiri walaupun ia berkeyakinan bahwa hukuman tersebut lebih baik dan lebih utama dari pada hukuman yang telah ditetapkan oleh syara.
Syariat islam mebagi  hukuman menjadi tiga bagian yaitu:
•      Hudud (Zina, (qadzaf / penuduhan zina),minum-minuman keras, pencurian, harobah atau perampokan,riddah atau murtad dan pemberontakan.
•      Qishash (hukuman yang seimbang) contohnya pembunuhan sengaja dan penganiayaan.
•      Ta’jir (hukuman yang bersfat pendidikan)

Untuk hukuman Hudud dan Qishash merupakan hukuman-hukuman yang telah ditentukan oleh syara, hakim tidak boleh mengganti keluar dari ketentuan syara,  
misalnya orang mencuri, hukumannya potong tangan maka hakim tidak boleh dengan hukuman lain selain potong tangan.
Sedangkan ta’jir hukuman yang ditentukan oleh ulil amri (pemimpin). Jadi kewenangan hakim sangat luas untuk menentukan piliha hukuman ta’jir mulai yang paling ringan yaitu berupa peringatan sampai yang paling berat yaitu hukuman mati

2. Hukuman harus Bersifat Pribadi.
 Asas personalitas.
Dalam hal ini berarti hukuman harus bersifat perorangan. Ini mengandung arti bahwa hukuman harus dijatuhkan kepada orang yang telah melakukan tindak pidana dan tidak mengenai orang lain yang tidak bersalah. Syarat ini merupakan salah satu dasar prinsip yang ditegakkan oleh syariat islam dan ini telah dibicarakan berkaitan  dengan masalah pertanggungjawaban.

3. Hukuman harus Berlaku Umum.
 Asas Aquality Before The Law

Ini berarti hukuman harus berlaku untuk semua orang tanpa adanya diskriminasi, apapun pangkat dan jabatannya  dan kedudukanya.
Didalam hukum pidana Islam, persamaan yang sempurna itu hanya terdapat dalam hukuman Had dan qishash, karena kesuanya merupakan merupakan hukuman yang telah ditetukan oleh syara. Setiap orang yang melakukan jarimah Hudud seperti Zina, pencurian dan sebagainya, akan dihukum sesuai dengan hukuman yang sesuai dengan jarimah yang dilakukannya.
Untuk hukuman ta’jir untuk kadar persamaan hukuman tentu tidak dipersamakan keran hakim memiliki kewenangan luas untuk memilih hukuman yang tepat yang sifatnya mendidik.

Daftar Pustaka :
Kuliah Umum Dr. Setyo Utomo,S.H,M.hum tanggal 27 Mei 2011 di Kampus STIHPADA Palembang.