Hukuman Menurut Hukum Positif

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) / ( Wvs ) telah menetapkan jenis-jenis pidana sebagaimana yang disebutkan dalampasal 10 KUHP yang mana didalam pasal tersebut diatur dua jenis pidana yaitu: Pidana Pokok dan Pidana tambahan.
Pidana pokok terdiri dari empat jenis pidana sedangkan pidana tambahan terdiri dari tiga jenis pidana.
Pidana Pokok meliputi:
  • Pidana Mati
  • Pidana Penjara
  • Pidana Kurungan;
  • Pidana Denda.
Pidana Tambahan meliputi:
  • Pencabutan beberapa hak-hak tertentu
  • perampasan barang-barang tertentu
  • pengumuman putusan hakim

Namun KUHP yang sekarang masih berlaku sebenarnya sudah sering sekali akan dilakukan revisi, namun sampai sekarang ternyata hasil revisi tersebut masih terjadi kontroversi sehingga belum dapat di sahkan menjadi KUHP baru yang berjiwa asli Indonesia.
Sebagai perbandingan jenis hukuman antara KUHP sekarang dengan beberapa RUU KUHP maka akan disampaikan jenis-jenis pidana menurut RUU KUHP.
Jenis-jenis Pidana menurut pasal 304 Rancangan KUHP tim pengkajian tahun 1982/1983 yaitu sebagai berikut:

Jenis-jenis Pidana menurut pasal 304 Rancangan KUHP tim pengkajian tahun 1982/1983 yaitu sebagai berikut:
Ayat (1). Pidana Pokok adalah:
            Ke-1. Pidana Pemasyarakatan;
            Ke-2. Pidana Tutupan;
            Ke-3. Pidana Pengawasan;
            Ke-4. Pidana Denda.
Ayat (2) Urutan pidana pokok diatas menentukan berat ringannya pidana.
Ayat (3) Pidana tambahan adalah:
            Ke-1.Pencabutan hak-hak tertentu;
            Ke-2. Perampasan barang-barang tertentu dan tagihan;
            Ke-3. Pengumuman Putusan hakim;
            Ke-4. Pembayaran Ganti kerugian;
            K-5. Pemenuhan kewajiban Adat.
Ayat (4). Pidana Mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus.

Dalam RUU KUHP baru hasil penyempurnaan tim intern departemen Kehakiman disebutkan sebagai berikut:
Pasal 68
Pidana pokok terdiri dari:
  • Pidana Penjara;
  • Pidana tertutup;
  • Pidana Pengawasan;
  • Pidana Denda;
  • Pidana kerja social.
 Urutan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menentukan berat ringannya pidana.
Pasal 69
Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus.
Pasal 70
Pidana tambahan Pemenuhan kewajiban adaptterdiri atas:
  • Pencabutan hak tertentu;
  • Perampasan barang-barang tertentu dan atau tagihan;
  • Pengumuman putusan hakim
  • Pembayaran ganti kerugian;

Ad. Pidana Mati
Yang menarik untuk dipahami  adalah pidana mati bahwa yang dalam RUU disebut sebagai pidana pokok yang bersifat khusus. Penerapan pidana mati dalam praktek sering menimbulkan kontroversi diantara yang setuju dengan yang tidak.
Bagaimanapun pendapat yang tidak setuju adanya pidana mati, namun kenyataan yuridis formal pidana mati memang ada dan dibenarkan. Setidaknya kurang lebih 15 orang telah dijatuhi pidana mati kerena melakukan tindak pidana.
Untuk lebih lanjut membahas mengenai hukuman mati ini, maka akan lebih baik kalau  melihat RUU KUHP sebagai Ius Constituendum. Hal-hal yang perlu di ketahui antara lain sebagai berikut:
  • Pidana mati dilaksanakan oleh regu tembak dengan menembak terpidana sampai mati;
  • Pidana mati dilaksanakan oleh regu tembak dengan menembak terpidana sampai mati;
  • Pelaksanaan pidana mati tidak dilakukan di muka umum;
  • Pidana mati tidak dapat dijatuhkan kepada anak dibawah umur delapan belas tahun;
  • Pelaksanaan pidana mati pada wanita hamil atau orang sakit jiwa, ditunda  sampai wanita tersebut melahirkan atau orang yang sakit jiwa tersebut.
  • Pidana mati baru dapat dilaksanakan  setelah ada persetujuan dari presiden;

Pelaksanaan pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan selama sepuluh tahun, jika:
  • Reaksi masyarakat terhadap terpidana tidak terlalu besar;
  • Terpidana menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk memperbaiki,
  • Kedudukan terpidana dalam penyertaan tindak pidana tidak terlalu penting;
  • Ada alasan yang meringankan.
  • Jika terpidana selama percobaan menunjukkan sikap  dan perbuatan yang terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dengan  keputusan menteri kehakiman.
  • Jika terpidana selama percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk memperbaiki maka, pidana mati dapat dilakukan atas perintah jaksa agung;
  • Jika setelah permohonan grasi ditolak, pelaksanaan pidana mati tidak dilaksanakan selama sepuluh tahun bukan karena terpidana melarikan diri maka pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan keputusan menteri kehakiman.
 Dari ketentuan tersebut dapat dilihat bahwa dalam RUU KUHP terjadi pengenduran, memang hal ini seharusnya terjadi karena Ius Constituendum harus lebih baik dari Ius Konstitutum.

Ad. Pidana Penjara
Pidana penjara merupakan jenis pidana yang dalam undang-undang ditentukan maksimal umum dan minimal umum, maksimal umum seperti yang diatur dalam KUHP adalah 15 tahun  dan minimal umum adalah 1 hari.
Pidana penjara sebagaimana diatur dalam RUU KUHP yaitu sebagai berikut:
  • Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau  untuk waktu tertentu. Waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 tahun dan paling singkat 1 hari , kecuali ditentukan minimum khusus;
  • Jika dapat dipilih antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup; atau jika ada pemberatan pidana yang dijatuhi pidana penjara lima belas tahun berturut-turut,maka pidana penjara dapat dijatuhkan untuk waktu dua puluh tahun berturut-turu;
  • Jika terpidana seumur hidup telah menjalani pidana kurang sepuluh tahun pertama dengan berkelakuan baik, menteri kehakiman dapat mengubah sisa pidana tersebut menjadi pidana penjara lpaling lama lima belas tahun.
  • Pelepasan bersyarat;

Daftar Pustaka :
Kuliah Umum Dr. Setyo Utomo,S.H,M.hum tanggal 27 Mei 2011 di Kampus STIHPADA Palembang.