Jenis Sanksi dalam Hukum Pidana

Sanksi pada dasarnya dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
  • Sanksi Pidana
  • Sanksi Tindakan

Masing-masing memiliki prinsip dan tujuan masing-masing sesuai dengan teori serta filosofis yang dipahaminya. sehingga ditingkat ide dasar keduanya memiliki perbedaan yang fundamental. Keduanya  bersumber pada ide dasar yang berbeda. Sanksi pidana bersumber pada ide dasar “ mengapa diadakan pemidanaan?” sedangkan sanksi tindakan  bertolak pada ide dasar: “ Untuk apa diadakan pemidanaan”

Kalau dilihat dari pertanyaan yang mendasari kedua sanksi tersebut maka dapat disimpulkan bahwa:
  • Sanksi pidana memiliki pertanyaan filosofis yang harus dijawab yang tentunya akan melihat persoalan mundur kebelakang.
  • Sedangkan sanksi tindakan memiliki pertanyaan praktis yang harus dijawab dengan melihat kedepan apa yang harus dilakukan.

Dapat disimpulkan bahwa sanksi pidana  berorientasi pada pengenaan penderitaan pada pelaku sedangkan sanksi tindakan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Kedudukan Sanksi Pidana dan Sanksi Tindakan dalam Sistem Pemidanaan Menurut Undang-Undang
Pada bagian ini secara khusus akan mengkaji dua hal yaitu:
  • Kecenderungan sanksi pidana dijadikan sebagai “Sanksi Primadona”
  • Sanksi tindakan sebagai kebijakan penal yang terabaikan.

Sanksi pidana sebagai sanksi Primadona.
Sanksi Tindakan sebagai kebijakan penal yang terabaikan.
Kebijakan legislasi yang tercermin kedalam produk perundang-undangan selama ini banyak memberikan kesan lebih mengutamakan sanksi pidana dalam sistem pemidanaan.

20 perundang-undangan yang pernah saya teliti tak terdapat satupun perundang-undangan tersebut yang tidak menggunakan sanksi pidana.
Oleh :
Solehudin,SH.M.H.

Bentuk-bentuk sanksi pidana yang banyak diterapkan adalah pidana penjara, kurungan dan denda, sedangkan pidana mati hanya terdapat pada beberapa perundang-undangan saja seperti Undang-undang Narkotika, psikotropika Dll.
Pencantuman jenis pidana dapat diidentifikasikan dalam setiap perundang-undangan pidana, baik yang berkualifikasi  tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Demikian juga bentuk perundang-undangan yang subsatnsinya adalah perundang-undangan administrasi contohnya perlindungan konsumen, pabean, dsb.
Dari kenyataan tersebut diatas ternyata bahwa sanksi pidana selama ini dalam produk kebijakan legislasi masih dijadikan “sanksi utama”. 
Karena banyaknya produk perundang-undangan pidana yang memuat sanksi pidana menunjukkan bahwa tingkat pemahaman para legislator terhadap masalah-masalah pidana dan pemidanaan masih terbatas.
Pemahman legislator mengenai jenis sanksi pidana masih banyak dipengaruhi oleh pandangan lama yang menegaskan  bahwa setiap orang yang telah melakukan kejahatan harus dibalas dengan pidana yang setimpal.

            Dari jumlah 20 perundang-undangan yang diteliti oleh Sholehudin ternyata hanya ada 5 undang-undang yang memuat sanksi pidana dan sanksi tindakan.
Sanksi tindakan sebagai kebijakan penal yang terabaikan.

Daftar Pustaka :
Kuliah Umum Dr. Setyo Utomo,S.H,M.hum tanggal 27 Mei 2011 di Kampus STIHPADA Palembang.